Sarjan Ngaku tak Kenal Anggoro

Di KPK, Pojokkan Yusuf dan Azwar

Rabu, 15 Juli 2009 – 10:39 WIB
JAKARTA - Sarjan Tahir kian memojokkan mantan ketuanya di Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan ketua hutan lindung Azwar ChesputraMenurut dia, yang paling berwenang atas kasus dugaan suap pelabuhan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel, adalah pimpinan komisi dan ketua tim hutan lindung

BACA JUGA: Lagi, Sarjan Diperiksa KPK

Sarjan juga mengaku tak mengenal bos PT Masaro yang kini buron, Anggoro Wijoyo.

"Anggoro, saya gak kenal," ujar Sarjan kepada wartawan saat memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/7) pagi, untuk diperiksa sebagai saksi tiga rekannya yang dijadikan tersangka, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. 

Seperti diketahui, Bos PT Masaro, Anggoro Wijoyo sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buron
Anggoro dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu)

BACA JUGA: Mano Tetap Laporkan Balik Fakhry

Kasus itu pula yang menyeret mantan ketua komisi IV, Yusuf Erwin Faisal, selain kasus dugaan suap TAA.
 
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto sebelumnya mengatakan, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009 lalu
Penyidik menduga Anggoro terlibat kasus suap dalam proyek SKRT di Departemen Perhubungan

BACA JUGA: Tolak Oposisi, Golkar Remehkan Rakyat

Dia diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran Anggoro dalam kasus itu diketahui saat persidangan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin FaisalDalam persidangan itu, Yusuf didakwa menerima uang Rp 125 juta dan USD 220 ribuUang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Selain kepada Yusuf, uang tersebut diduga juga mengalir ke sejumlah anggota DPR lain, yaitu Fachri Andi Leluasa senilai S 30 ribu, Azwar Chesputera 30 ribu dollar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dollar Singapura, Muchtarudin 40 ribu dollar Singapura, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.

"Itulah alasan saya PK (peninjauan kembali)Terkait kasus TAA saya yakin tidak ada kerugian negara, prosedur sudah sesuai, dimana posisi saya hanya sebagai penghubung, karena sebagai anggota DPR RI dapil sumsel yang harus membantu daerahnya, tidak punya kewenangan karena bukan tim hutan lindung dan bukan inisiator."

"Selanjutnya  MTC (uang)  yang diberikan pada komisi IV bukan dalam kekuasaan saya,  kok harus diberi hukuman  sama dengan mereka yang punya kewenangan sebagai pimpinan komisi dan ketua tim hutan lindung yang menerima dan membagi-bagi MTC dan komulatif dengan kasus SKRT," tukas Sarjan.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler