”Bahwa kami mempelajari dengan seksama fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Pengadilan ini, perkenankan kami untuk menyatakan bahwa terdakwa (Sarjan Tahir) sesungguhnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan baik dalam dakwaan kesatu primer maupun subsider dan dalam dakwaan kedua,” ujar Amir dihadapan majelis yang diketuai Gusrizal.
Permohonan kedua tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Sarjan dari semua dakwaan dan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onshlaag van alle rechtsvervolging)
BACA JUGA: DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
”Kami juga mohon majelis menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnyaSeperti dalam pledoinya, kuasa hukum Sarjan, Dahlan Kadir mempertanyakan isi dakwaan bersama-sama
BACA JUGA: Kerja KPU Makin Diragukan
”Terdakwa bersama Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, dan lain-lain, tapi kenyataannya terdakwa sendiri, seharusnya kalau bersama-sama, ya jadi terdakwa juga donk, kok cuma saksi, sehingga keterangan dia tidak bisa diangggap sebagai keterangan,” tegas dia.Dahlan juga menerangkan, soal uang yang diterima Sarjan sebesar Rp2,5 miliar tahap pertama di kantor DPR-RI dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, hanya bersifat merupakan titipan, sehingga Sarjan tak bisa dipersalahkan
BACA JUGA: Harga BBM Turun Bukan Prestasi SBY
Tujua penyerahannya ke Azwar atau Al Amin, tapi karena tak ada, dan Chandra buru-buru mau pulang ke Palembang, titip aja deh ke Sarjan,” paparnya.Dengan demikian, kata Dahlan, jadi bukan tujuan utama ke Sarjan, buktinya dibagikan oleh ketua Yusuf Erwin Faisal, Sarjan MTC terima dari Yusuf”Logikanya, Sarjan yang bagikan kalau Sarjan yang memang menerima sebagai tujuan utamaMakanya kami minta kliennya kami dibebaskan dari semua dakwaanKarena dalam gratifikasi Pasal 11 dan Pasal 12 itu tentang jabatannya, Sarjan tidak ada jabatan, bukan ketua komisi dan bukan Pokja Kehutanan, Sarjan di Pertanian,” tandasnya.
Selain pledoi setebal 167 halaman, secara khusus Sarjan juga membuat pembelaan sendiri dan curahan hati sebanyak 5 halamanDiantara isinya, dia memasukkan doa anak tertuanya Muhammad Nizar Ayyasie (5) agar Papa-nya bisa secepatnya kembali berkumpul dengan keluargaSarjan juga meminta maaf sekaligus mohon doa kepada semua pihak dan warga Sumatera Selatan.
Menurut Sarjan, sebagai anggota DPR-Ri dapil Sumsel, dirinya berkewajiban menyalurkan aspirasi dan membantu daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”Apa yang saya lakukan untuk memperlancar proses pembangunan pelabuhan Tanjung Api Api dan beberapa program pembangunan di daerah Sumsel adalah bagian yang tak terpisahkan dari bentuk kepedulian saya sebagai wakil rakyat dapil Sumsel,” kata dia. (gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukma Melamar Jadi Cawapres Sultan
Redaktur : Tim Redaksi