Sarjana Pendidikan Korupsi Uang Bansos Ratusan Juta Rupiah, Parah!

Selasa, 26 Januari 2021 – 19:24 WIB
Satreskrim Polres Cianjur mengamankan PI, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial untuk PLH. Foto: Hakim/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur mengamankan tersangka kasus korupsi uang bantuan sosial (bansos).

Tersangka berinisial PI merupakan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Selain duit, pelaku juga mengambil 17 paket bansos.

BACA JUGA: 2 Desa di Cianjur Porak-poranda Dilanda Longsor dan Angin Kencang

Tersangka melancarkan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan total uang yang diraup sebesar Rp107 juta.

Penangkapan berawal dari laporan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tak kunjung menerima dana bansos dan akhirnya mendatangi Polres Cianjur.

BACA JUGA: LR Sudah Dikepung Massa

Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka sudah melakukan korupsi program PKH sejak ditetapkan sebagai pendamping pada 2017 sampai 2019.

BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun

“Total uang yang diambil oleh pelaku mencapai lebih dari Rp107 juta,” ujar AKBP Rifai dalam konferensi pers.

Tersangka yang merupakan seorang sarjana pendidikan diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti berkas pengangkatan pendampingan PKH dari 2017 hingga 2019, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, 17 rekening koran atas nama korban dan 17 ATM berwarna merah.

“Sejak 2017 sampai 2019, PI memang diangkat menjadi pendamping PKH. Namun, tersangka mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

Rifai menjelaskan, para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor. Mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang masih belum cair.

“Ternyata semua uang dicairkan dan diambil oleh tersangka,” ungkapnya.

PI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun, baru diamankan pada 6 Januari 2021 di Kampung Babakan Rt 01/RW 01 Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.

“Tersangka diancam dengan pasal 8 Undang-undanNomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (kim/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler