Sarjana Universitas Beken Jago Merayu, Pacarnya Siswi SMP, Kena deh

Kamis, 11 Mei 2017 – 00:12 WIB
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com, SUBANG - AR, 24, pria asal Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli teman wanitanya berinisial SS (14) yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Subang.

Kasat Reskirm Polres Subang melalui Kasubnit PPA, Bripka Nenden mengatakan, pelaku diketahui belum lama ini dinyatakan lulus dari salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Bandung.

BACA JUGA: Seminggu Kenalan Langsung Gituin Remaja, Kini Hamil Dua Bulan

Namun karena perbuatannya tersebut, saat ini pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Subang.

“Pelaku sudah kita tahan,” ungkap Nenden kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Oknum PNS Nafsu Berat, Mahasiswi Digarap Juga

Dalam pemeriksaan, kata Nenden, pelaku mengakui perbuataanya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kepada penyidik, pelaku mengaku pertama kali berkenalan dengan korban di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Pencabul Siswi SMA di Nias Itu Resmi Ditahan

Dari perkenalan itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Permintaan itu disanggupi korban. Usai bertemu di tempat yang telah dijanjikan, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di Kota Bandung.

Di rumah pelaku itulah, sang sarjana baru itu berupaya merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

Di rumah pelaku itulah sang korban kehilangan kegadisannya. Perbuatan bejat pelaku tak berhenti di situ. Setiap bertemu dengan korban, pelaku selalu meminta mengulangi perbuatan tersebut.

“Yang diakui pelaku dan korban, ada tiga kali kejadian pencabulan tersebut,” jelasnya.

Masih menurut Nenden, kasus ini terbongkar saat korban meminta pelaku untuk bertemu orang tua korban di Jakarta. Bukannya diantar ke Jakarta, pelaku malah membawa korban ke Bandung.

Di rumah pelaku tersebut, korban kembali digagahi. Setelah itu pelaku memutuskan kembali mengantar korban ke Subang.

Singat cerita, orang tua korban merasa curiga dengan perubahan terhadap anaknya. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, korban pun mengakui perbuataannya dengan pelaku. Pelaku pun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti, kata Nenden, pihaknya menjerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ygo/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kronologis Dua Oknum Polisi Diduga Cabuli Siswi SMA di Mobil


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler