jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Petugas Polresta Bandarlampung menangkap Sartika Sepriani, 26, warga asal Palembang yang diduga melakukan tindak penculikan terhadap bocah berinisial BP, 6, asal Wayhalim, Bandarlampung, Lampung.
Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Ipda Liafani Karen mengatakan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (21/2).
BACA JUGA: Takut Sang Istri Diambil Orang, Iwan Winata Nekat Kabur dari Lapas
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia hanya meminta korban BP menunjukkan jalan ke Palembang. Ia mengaku pergi sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Saya mau pulang ke Palembang, tapi dia (BP, red) yang tahu jalannya. Jadi dia saya ajak,” kilahnya dalam ekspos kasus yang digelar Senin (22/2).
BACA JUGA: Kronologi Oknum Polisi Habisi Nyawa Dua Perempuan Muda di Medan
Sartika menuturkan, dia mengenal keluarga korban setelah ditolong dan menginap di rumah korban selama tiga hari.
Sartika juga mengaku baru saja menjadi korban begal, sehingga diperbolehkan menginap di rumah korban. Pada Minggu (21/2), Sartika kemudian berencana untuk kembali ke Palembang.
BACA JUGA: Istri Pelaku Penculikan dan Penyekapan Aldi Ditangkap, Begini Pengakuannya
Dia juga membawa serta BP dan membawa bocah tersebut berkeliling hingga ke pelabuhan Bakauheni.
“Saya ajak makan dulu. Kemudian sampai di stasiun Tanjungkarang, saya ketemu sama orang tua dia (korban, red), mereka bilang saya culik anak dia,” tuturnya.
Terkait hal ini, Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, pihaknya telah menahan Sartika atas dugaan penculikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, unsur-unsur itu (dugaan penculikan, red) terpenuhi,” katanya.
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan korban pada saat kejadian.
Disinggung terkait motif penculikan serta dugaan penjualan anak di bawah umur, dia mengaku, petugas hingga kini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap hal tersebut.
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga sudah dilakukan penahanan,” tambahnya.
BACA JUGA: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
Atas kejadian ini, Sartika dijerat dengan pasal 83 KUHPidana, tentang penculikan anak. Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (ega/yud/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi