jpnn.com, MEDAN - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sartini (51) yang terjadi pada Senin (11/1) di rumahnya Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, menangkap pelaku inisial LD (35) pada Jumat (22/1).
"Tersangka yang diamankan itu, LD (35) penduduk Desa Sidomakmur, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Bram Candra, Sabtu (23/1).
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Lorens Parera Tega Menghabisi Nyawa Wanita Bule Asal Slovakia
Bram menyebutkan, pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian pada Jumat (22/1) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah ladang milik warga di Kabupaten Karo.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Langkat guna proses hukum selanjutnya," katanya.
BACA JUGA: Ibrahim Tewas Ditikam, Usus Sampai Terburai, Anak Korban Sebut Pelakunya Pak Joko
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap korban Sartini terjadi pada Senin (11/1) di rumahnya Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Terdapat luka di beberapa bagian tubuh Sartini seperti tangan, leher, kepala, dan perut.
BACA JUGA: Ada Masalah Baru Lagi Menyeret Habib Rizieq, Sugito: Kami Harus Hadapi
Ditemukan juga bercak darah di lantai rumah tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo