Satgas Antimafia Hukum Bubar Hari Ini

Jumat, 30 Desember 2011 – 13:22 WIB

JAKARTA--Masa kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum selama dua tahun akan berakhir hari ini (30/12)Belum ada keputusan, apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memperpanjang masa tugas satgas yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto itu.

"Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai hal itu

BACA JUGA: MA Target PK Antasari Diputus Maret

Perpanjangan atau tidak itu kewenangan presiden," kata Kuntoro dalam laporan akhir tugas Satgas di kantor UKP4 (unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan), kemarin (29/12)
Satgas dibentuk presiden pada 30 Desember 2009 melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2009.

Selama dua tahun masa tugas, data per 23 Desember 2011, satgas menerima hampir 5.000 laporan pengaduan dari masyarakat

BACA JUGA: Pengaduan Ribuan, 53 Hakim Dikenai Sanksi

Sebanyak 4.401 pengaduan (89 persen) telah dipelajari
Sisanya masih dalam tahap penyelesaian

BACA JUGA: Seskab: Reshuffle Masih Mungkin Terjadi

Pengaduan yang urgen, ditindaklanjuti satgas dengan menyampaikannya kepada instansi terkait, yakni sebanyak 163 surat."Sebanyak 73 surat telah ditindaklanjuti oleh instansi tersebut (instansi hukum, Red)," katanya.

Dia mengakui jika memang masih ada beberapa kasus yang belum tuntas ditangani."Tentunya sebagai penanggung jawab, apabila satgas ini diperpanjang kasus tadi jadi PR berikutnya," ucapnya.

Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengakui, jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti tersebut memang tergolong kecilNamun hal itu disebabkan pada ada tidaknya indikasi dan data pendukung yang kuat."Kami memilih fokus pada 163 itu yang disampaikan sangat layak untuk ditindaklanjuti," kata Denny.

Meski tergolong kecil, satgas berpendapat penanganan kasus itu menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistemMenurut Kuntoro, yang juga penting adalah kelanjutan penanganan suatu kasus."Kelanjutan di sini bukan sekadar vonis, tapi bagaimana dari kasus ini diambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem," imbuh Kuntoro.

Beberapa kasus mencolok sempat menjadi atensi Satgas adalah kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dan kasus sel mewah Artalyta Suryani alias AyinKasus Gayus menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia pajak dan peradilan pajakSementara kasus sel Ayin terkait dengan pembenahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selain itu, Satgas juga mendorong kebijakan perlindungan bagi justice collaborator dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Contohnya Agus Condro dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI.

Menjelang berakhirnya masa tugas, Satgas membentuk tim ahli independen untuk melakukan assessment (penilaian) terhadap pelaksanaan tugas SatgasTim beranggotakan kriminolog UI Muhammad Mustofa, ahli hukum Universitas Andalas Saldi Isra, dan peneliti LIPI Siti ZuhroHasil assessment akan diserahkan kepada presiden sebagai pertimbangan atas kelanjutan kerja Satgas

Satgas kemarin juga mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung)Mereka hendak menanyakan laporan masyarakat terkait kasus-kasus yang mangkrak di KejagungAnggota satgas yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan ada 52 kasus yang belum ditindaklanjuti korps Adhyaksa"Satgas minta supaya laporan-laporan itu diteruskan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang adaKasus-kasus yang kami sampaikan masih terkait kinerja dan integritas," kata alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu.  (fal/aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misterius, Asal Duit Gayus Rp 102 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler