jpnn.com, JAKARTA - E8 atau satuan tugas khusus antiteror Malaysia menangkap dua warga negara Indonesia bernama Muhammad Amru Lubis dan Fatir Tirz pada 7 Mei lalu. Penangkapan ini dilakukan karena kedua orang itu diduga masuk dalam jaringa teroris.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Barang Dari Malaysia Jadi Primadona Importir Kalsel
"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan di E8, PDRM, patut diduga yang bersangkutan terlibat dalam jaringan terorisme di Malaysia," sebut Dedi, Selasa (14/5).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan, aparat berwenang di Malaysia hanya menemukan barang bukti berupa alat komunikasi.
BACA JUGA: Pariwisata Sri Lanka Tiarap Pascateror
"Barang bukti sementara oleh Kepolisian Malaysia dari dua WNI, alat komunikasi handphone, kemudian identitas yang bersangkutan. Barang bukti bahan peledak)belum ditemukan,” tambah Dedi.
BACA JUGA: Diduga Terlibat kelompok ISIS, 3 WNI Ditangkap di Malaysia
BACA JUGA: Polisi Sri Lanka Sapu Bersih 140 Tersangka Teror Bom Paskah
Dedi juga mengatakan, saat ini Densus 88 Antiteror Polri memberikan bantuan kepada E8 untuk memudahkan proses penyelidikan kasus dugaan terorisme yang melibatkan dua WNI tersebut.
Hal itu juga dilakukan untuk mendalami kaitannya dengan jaringan teroris di Indonesia, terutama Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Saat ini perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Senior Liaison Officer (SLO) Polri juga sudah melakukan pendampingan hukum. “Sudah diberikan pendampingan ya saat ini,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sri Lanka Diminta Serahkan Semua Senjata Tajam
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan