JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi Gayus TambunanDalam kasus Gayus, KPK bisa menangani tindak pidana korupsinya.
"Tidak tertutup kemungkinan (kasus) money loundering ditangani polisi, sedangkan tindak pidana korupsinya ditangani KPK
BACA JUGA: Satgas Tak Mau Berspekulasi soal Hubungan Gayus-Bakrie
Karena KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum kitaBACA JUGA: Muhaimin Kaji Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi
Hanya saja mantan pimpinan KPK yang akrab disapa dengan nama Ota itu mengakui bahwa pemisahan perkara itu memang belum disampaikan ke KPK
Apakah dengan demikian berarti KPK harus proaktif? Ota tidak memberi jawaban tegas
BACA JUGA: Gayus Hadapi Empat Kasus
"Kan ada rakor penegakan hukum bidang korupsiManfaatkan saja rakor ini," tandasnya.Namun saat ditanya tentang perlunya KPK melakukan supervisi penangangan kasus Gayus, Ota tak menampik hal itu"Jangan-jangan KPK sudah melakukan supervisiTetapi pertanyaannya, sudah layak atau tidak untuk diambil alih?" ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, KPK tengah memepertimbangkan untuk mengambilalihh kasus korupsi Gayus Tambunan"Kita lihat, kita pertimbangkan, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit beberapa waktu lalu
Menurut Bibit, KPK sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimungkinkan mengambilalih penanganan kasus korupsi dari kepolisian ataupun kejaksaan"Kalau mereka (polisi) mampu menangani, ya silahkanKalau nggak mampu, kita ambilKan pasal 9 (UU KPK) memperbolehkannya," tandasnya.(ara/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI yang Tewas, Dipukul Benda Tumpul
Redaktur : Tim Redaksi