Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus

Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi Gayus TambunanDalam kasus Gayus, KPK bisa menangani tindak pidana korupsinya.

"Tidak tertutup kemungkinan (kasus) money loundering ditangani polisi, sedangkan tindak pidana korupsinya ditangani KPK

BACA JUGA: Satgas Tak Mau Berspekulasi soal Hubungan Gayus-Bakrie

Karena KPK adalah bagian dari sistem penegakan hukum kita
Itu sedang coba kita pantau tanpa harus intervensi dalam penanganan hukum," ujar Mas Achmad usai tampil sebagai pembicara diskusi gedung DPR RI, Jumat (19/11)

BACA JUGA: Muhaimin Kaji Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi



Hanya saja mantan pimpinan KPK yang akrab disapa dengan nama Ota itu mengakui bahwa pemisahan perkara itu memang belum disampaikan ke KPK
"Ini kan baru gagasan saja," lanjut Ota.

Apakah dengan demikian berarti KPK harus proaktif? Ota tidak memberi jawaban tegas

BACA JUGA: Gayus Hadapi Empat Kasus

"Kan ada rakor penegakan hukum bidang korupsiManfaatkan saja rakor ini," tandasnya.

Namun saat ditanya tentang perlunya KPK melakukan supervisi penangangan kasus Gayus, Ota tak menampik hal itu"Jangan-jangan KPK sudah melakukan supervisiTetapi pertanyaannya, sudah layak atau tidak untuk diambil alih?" ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, KPK tengah memepertimbangkan untuk mengambilalihh kasus korupsi Gayus Tambunan"Kita lihat, kita pertimbangkan, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit beberapa waktu lalu

Menurut Bibit, KPK sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimungkinkan mengambilalih penanganan kasus korupsi dari kepolisian ataupun kejaksaan"Kalau mereka (polisi) mampu menangani, ya silahkanKalau nggak mampu, kita ambilKan pasal 9 (UU KPK) memperbolehkannya," tandasnya.(ara/rnl/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI yang Tewas, Dipukul Benda Tumpul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler