Gayus Hadapi Empat Kasus

Jumat, 19 November 2010 – 19:49 WIB

JAKARTA - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menjelaskan, terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dipastikan menghadapi empat kasus pidana sekaligus di pengadilan.

"Pasca terungkapnya kasus plesiran ke Bali dalam status tahanan rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sebelumnya Gayus juga sudah terbelit dengan tiga masalah hukum lainnya," kata Mas Achmad Santosa dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (19/11)

Tiga kasus lainnya itu, pertama, perihal kontroversial putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan dengan alasan Gayus tidak terlibat mengatur BAP Jaksa dan keputusan hakim hingga rekening Gayus batal diblokir"Padahal belakangan terbukti Gayus menyuap jaksa dan hakim yang menangani perkaranya," ujar Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa.

Kasus kedua yang dihadapi Gayus adalah kasus mafia pajak yang proses sidangnya kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA: TKI yang Tewas, Dipukul Benda Tumpul

“Pada kasus ini akan ditelusuri dimana saja Gayus menyimpan uang dari kasus pajak
Jika uang tersebut dibagi, kepada siapa saja uang itu mengalir,” ujarnya.

Kasus ketiga yang dihadapi Gayus adalah mafia pajak saat dirinya masih bekerja sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dan menerima pembayaran pajak dari siapa saja atau dari korporasi apa saja

BACA JUGA: Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana

“Empat kasus tindak pidana yang dihadapi Gayus Tambunan itu merupakan kewenangan Polri dan aparat penegak hukum
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya mendorong agar penanganan empat kasus itu diselesaikan secara cepat, tegas, dan tuntas serta transparan,” pungkasnya

BACA JUGA: Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Siap Bantu Otopsi Jenazah Kikim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler