JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan melakukan kaji ulang terhadap penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab SaudiMenurutnya, hal ini perlu dilakukan terkait serangkaian kasus kekerasan yang menimpa TKI di Arab Saudi akhir-akhir ini.
“Kaji ulang penempatan TKI Informal ini akan dilakukan dengan serius sebelum pemerintah memutuskan perlu-tidaknya dilakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI informal ke Arab Saudi,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (19/11).
Dalam tahapan kaji ulang, lanjut Muhaimin, pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan dan pembatasan penempatan TKI informal di luar negeri khusus di Arab Saudi
BACA JUGA: Gayus Hadapi Empat Kasus
“Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri akan dilakukan dengan membenahi proses keberangkatan termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental maupun fisik calon TKI,” imbuhnya.Muhaimin menyebutkan, kaji ulang penempatan TKI informal di Arab Saudi meliputi investigasi, analisa, serta menghitung perbandingan antara manfaat dan kerugiannya
Sebagai langkah awal, lanjut Muhaimin, pemerintah Indonesia akan mendorong terlaksananya MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan pemerintah Arab Saudi
BACA JUGA: TKI yang Tewas, Dipukul Benda Tumpul
Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin adanya perlindungan hukum yang lebih baik dan menghindari terulangnya kasus-kasus yang merugikan TKI“Setiap harinya, permintaan keberangkatan TKI ke Arab Saudi mencapai 200-300 orang
BACA JUGA: Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana
Sedangkan saat ini jumlah TKI yang bekerja sebagai PLRT mencapai angka 500 ribu orang,” katanya.Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pihaknya juga menghimbau agar sebelum diberangkatkan, para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Redaktur : Tim Redaksi