Satgas Covid-19 Jaring Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan di Riau

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 21:57 WIB
Satgas Pemburu Teking COVID-19 Riau. Foto: ANTARA/HO-Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - jpnn.com - Jajaran Polda Riau tengah menggelar Operasi Yustisi yang melibatkan personel TNI dan Satgas Covid-19 di Provinsi Riau.

Operasi ini untuk menertibkan dan menindak pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, setelah dua pekan menggelar operasi gabungan, pihaknya sudah menjaring ribuan orang pelanggar protokol kesehatan.

“Total ada 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, semua kami berikan teguran,” ujar Sunarto ketika dihubungi Sabtu (3/10).

BACA JUGA: Oknum PNS Kemenag Suka Berbuat Dosa di Kamar, Oh Ternyata Ada Peran Mbak Rokiyah

Adapun tindakan yang diberikan kepada para pelanggar yakni teguran lisan sebanyak 3.385 dan teguran tertulis 1.029.

Menurut Sunarto, penindakan ini berdasar pada Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA: Pesta Kolam Viral di Medsos, Waterpark Ini Langsung Ditutup Satgas Covid-19

Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat, ada sekitar 1.729 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan aparat Dishub di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Personel itu turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

“Kami selalu ingatkan masyarakat untuk 3M, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun,” terang Sunarto.

Sunarto menjelaskan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi bervariasi mulai dari teguran, sanksi membersih fasilitas umum dan jalan, serta denda uang.

Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Petugas pun mendata para pelanggar tersebut, apabila kedapatan melakukan tindakan serupa di kemudian, maka sanksi yang diberikan berikutnya semakin berat.

BACA JUGA: Pencuri Motor Jemaah Ini Akhirnya Ditangkap, Kakinya Langsung Ditembak, Lihat Tampangnya

"Untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman denda. Total denda sampai akhir September 2020 sudah terkumpul Rp 6.500.000. Denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar," tandas Sunarto. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler