Satgas Covid-19 Minta Penyelenggara Kerumunan Disanksi Tegas

Jumat, 18 Desember 2020 – 16:06 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta jajarannya dan penegak hukum di daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang mengundang kerumunan.

Apabila terjadi kerumunan, Satgas Covid-19 mendorong kegiatan itu segera dibubarkan.

BACA JUGA: Cegah Massa Pendukung Rizieq Shihab Masuk Jakarta, Ratusan Polisi Disiagakan

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/12).

Per 13 Desember 2020, peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan menunjukkan peningkatan pada beberapa daerah di Indonesia.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Jangan Ragu-Ragu Bubarkan dan Sanksi Kegiatan Timbulkan Kerumunan

Menurut Wiku, ini adalah hal yang baik dan harus ditingkatkan.

Meski demikian, ia menambahkan masih terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA: Ada Saksi Ahli Diperiksa di Kasus Habib Rizieq

Di samping itu, Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua kategori, yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Data didapatkan dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan.

Pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia.

"Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten atau kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," jelasnya.

Dari data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan.

Rinciannya, pertama di restoran atau kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen dan lainnya 13,4 persen.

Secara umum, Wiku menyimpulkan, daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker.

Hal itu tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19."

"Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-laksi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selanjutnya, peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota.

Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, di antaranya mall 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen, tempat olahraga publik 14,8 persen dan tempat wisata 14,2 persen. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler