Satgas Covid-19 Pastikan Larangan Mudik demi Kepentingan Bersama

Kamis, 06 Mei 2021 – 23:52 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran yang resmi diberlakukan dalam periode 6-17 Mei 2021. Satgas juga memastikan seluruh wilayah perbatasan sudah dijaga aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

BACA JUGA: Peringatan Keras buat Pemudik Lewat Jalur Tikus selama Larangan Mudik

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. "Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," kata Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

BACA JUGA: Pos Penyekatan Mudik Dibuat Dekat Rumah Sakit, Ini Tujuannya

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idulfitri. Dan bagi para kepala daerah gubernur, wali kota, dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat  partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.

Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halalbihalal Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA: Nekat Mudik, 1.070 Kendaraan Ditindak, Berikut Perinciannya...

Wiku juga mengingatkan masyarakat pelaksanaan ibadah pada Ramadan dan Salat Id merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya.

Di mana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Termasuk untuk pelaksanaan halalbihalal tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. "Atau juga dapat melaksanakan halalbihalal secara virtual," kata Wiku. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler