jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisasi potensi penyebaran kasus jelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari ancaman varian Omicron.
Upaya ini melalui penyesuaian kebijakan karantina yang sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: Posko di Desa dan Kelurahan Menjadi Basis Menggerakan 3M
"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Wiku menerangkan penyesuaian beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Upayakan Perlindungan Kesehatan Jiwa Masyarakat Selama Pandemi
Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional
Menurut Wiku berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu ditanggung pemerintah dan mandiri.
Pemerintah menanggung pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
BACA JUGA: Kapan Pandemi Selesai? Begini Target Satgas Covid-19
Kemudian, warga negara di luar kategori tersebut dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi biaya karantina.
Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai.
Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia selama menetap di Indonesia.
Kedua, jenis karantina pelaku perjalanan internasional
Wiku juga menerangkan berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua, yaitu karantina terpusat dan mandiri.
Pada fasilitas terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, dan Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan bagi PMI, mahasiswa, dan ASN.
Selain itu, wisma lainnya dan 105 hotel rujukan yang bekerja sama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE, yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.
Adapun daftarnya, dapat diakses bersama di alamat: https://quarantinehotelsjakarta.com.
Fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual," ujar Wiku.
Fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan toilet tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Lalu, menjamin karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisasi kontak saat distribusi makanan dan mencegah kontak fisik.
Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya. Masyarakat yang menjalani karantina mandiri etap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan. Masyarakat yang menjalani karantina wajib melaporkan hasilnya kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Ketiga, aturan beberapa diskresi karantina
Dengan syarat mengajukan tiga hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 pusat, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.
Pemberlakuan tersebut terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak.
Diskresi bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
Pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat, dan orang terpandang.
Kendati demikian, meski mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble, khususnya bagi WNA yang dikecualikan.
Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.
"Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat," kata Wiku.
Wiku menegaskan ketetapan ini pada prinsipnya merupakan bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara.
Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19.
Wiku menegaskan kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya.
"Saya harapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance," tegas Wiku. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga