BACA JUGA: Emir: Nanti Saya Jelaskan di Sidang
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mencurigai adanya hal yang salah dalam pengusutan kasus tersebut
BACA JUGA: Mangindaan: Rasio PNS di Indonesia Cukup Moderat
Juga ada pihak yang terlibat sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutanDenny menilai tuntutan terhadap Gayus terlalu ringan, yakni hanya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun
BACA JUGA: Pemilihan Gubernur BI Juga Diliputi Suap?
"Itu perlu dicek juga di kejaksaanTuntutannya perlu dicekApalagi, putusannya juga tidak berat," kata Denny di Jakarta, Sabtu (20/3).Gayus didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uangNamun, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus bersalah hanya pada pasal penggelapanDakwaan pencucian uang tidak terbukti
Menurut Denny, pengusutan kasus itu memang sangat mencurigakanDari Rp 25 miliar yang disita, hanya Rp 395 juta yang diboyong ke pengadilan"Lantas, sisanya ke mana? Apa Rp 24,5 miliar itu dianggap halalan thayyiban (halal dan baik, Red) kemudian tidak diusut lagi," ujarnya.
Denny mengatakan harus ada penelitian ulang terhadap kasus ituNamun, yang pelaksananya jangan Polri maupun kejaksaanSebab, dua lembaga itu telah terlibat dalam proses pengusutan kasus tersebutAkan lebih baik, kata Denny, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebutLembaga antikorupsi itu dinilai lebih bisa objektif karena tidak tersangkut kasus tersebut sejak awal.
Namun, kata Denny, KPK tak serta merta mengambil alih kasus tersebutMabes Polri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung harus berinisiatif mengundang KPK"Akan lebih manis apabila KPK diundang agar kasus ini tidak menggantung," katanya.
Saat ini, kata Denny, Satgas mengumpulkan berbagai informasi tentang kasus tersebutTerutama dugaan adanya makelar kasus yang turut bermain di dalamnyaSoal tuntutan yang ringan dalam kasus ini, Kejagung punya versi tersendiri
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Didiek Darmanto justru mempertanyakan, mengapa yang disorot tuntutan jaksa"Kenapa kok yang dipermasalahkan tuntutannyaKenapa tidak lembaga putusannya," tegas Didiek saat dihubungi di Jakarta kemarin (20/3).
Menurut Didiek, kejaksaan menuntut Gayus dengan pasal penggelapan dan pencucian uangNamun, dalam perjalanan kasus itu, uang hasil penggelapan dikembalikan kepada korbanKarena itu, tidak ada yang dirugikan dalam kasus penggelapan tersebut"Uangnya sudah dikembalikanMakanya ringan," katanyaKarena itu, Didiek tidak terima bila korps Adhyaksa yang dianggap kurang berat menuntut.(aga/rdl/jpnn/c2/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tantang Kepala Daerah
Redaktur : Antoni