JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa elemen antikorupsi lain sore kemarin (16/6) melaporkan rekening mencurigakan ke Satgas Pemberantasan Mafia HukumRekening berisi uang senilai Rp 95 miliar tersebut diduga milik perwira tinggi (Pati) Polri atau jenderal berinisial BG
BACA JUGA: Ketika Capek Menulis Mirip
Satgas berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolri untuk mengusut kasus tersebutSelain itu, Satgas selalu mengoordinasikan kasus-kasus aktual dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri
BACA JUGA: Panja Panggil Penyidik Sisminbakum
"Pada saatnya, masalah itu akan kami komunikasikan," kata Denny saat ditemui di kantornya kemarin (16/6)BACA JUGA: Penetapan Biaya Haji Mundur Juli
Namun, data awal itu kebanyakan didapat dari surat kalengKarena itu, pihaknya akan mencocokkan data yang diberikan ICW tersebutMenurut Denny, sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk membuka apakah rekening tersebut benar atau menyimpangDia menyebut, hal itu bisa dikroscek dengan kasus-kasus yang ditangani oleh perwira yang bersangkutan dengan rentang waktu yang relatif kurang lebih sama. "Misalnya, ada transfer dari perusahaan apaApakah perusahaan itu punya kasus hukum yang kemudian diduga memberikan gratifikasi kepada BG atau tidakSaya tidak melihat kasus itu sulit untuk dibuktikan," papar Denny.
Yang menjadi tantangan, lanjut Denny, biasanya terkait dengan pati Polri lainnyaSelanjutnya, yang penting, ada saatnya masalah itu dikomunikasikan dengan KapolriDalam kasus tersebut, ungkap dia, satgas hanya bisa mempelajari dataSatgas menghormati peran dan tugas masing-masing instansiDalam UU, juga diatur bahwa satgas tidak bisa mengakses data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)"Doakan saja mudah-mudahan minggu depan sudah ada perkembangan," katanya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Divisi Investigasi ICW Tama SLangkun meminta satgas bekerja sama dengan KPKMenurut dia, hal itu bisa menjadi momentumSebab, jumlah uang dalam rekening itu mencurigakan"Untuk sementara Rp 95 miliarBukan cuma jumlah rekening (yang mencurigakan), tetapi juga berupa transaksinya," terangnya
Dia lantas menyinggung keterangan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi beberapa waktu lalu bahwa rekening Rp 95 milik BG tersebut berasal dari kegiatan legal yang tidak melanggar hukumBG, kata Ito, mendapatkan uang tersebut dari usaha
Namun, ICW mengritisi penyataan Ito SumardiTama lalu menjelaskan, PP No 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Polri Pasal 5 ayat d dan f menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara
Anggota Polri, lanjut dia, juga dilarang memiliki saham modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya"Artinya, legal atau tidak bisnis yang dilakukan oleh aparat kepolisian, tetap melanggar hukum," terang Tama
Selain itu, kata dia, jika memang uang tersebut benar-benar legal, sang pemilik harus melaporkan harta kekayaannya tersebut ke KPKPadahal, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 10 Maret 2010, kekayaan BG yang dilaporkan sebesar Rp 4,68 miliarTama menilai, jumlah yang sangat jauh itu menunjukkan bahwa BG tidak melaporkan seluruh kekayaannya
Dari beberapa petunjuk tersebut, ICW menduga bahwa BG telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi"Karena itu, kami mendorong Satgas, KPK, dan PPATK untuk melakukan pengusutan atas bisnis-bisnis yang dilakukan oleh anggota Polri," tandasnya(kuh/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh 4000 Penguji Kendaraan
Redaktur : Tim Redaksi