Satgas Juga Harus Periksa Lawyer

Kamis, 14 Januari 2010 – 20:57 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (ARMI) MS Kaban meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam bekerja jangan hanya di pinggir-pinggirnya saja seperti memeriksa rumah tahanan dan penjara sajaSatgas juga harus merambah institusi kejaksaan, kepolisian, hakim, juga para lawyer.

"Rutan dan penjara itu hanya ujung dari sebuah proses hukum yang terjadi

BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Capai 50 Persen

Kalau mau bekerja sungguh-sungguh, satgas juga harus berani memeriksa hulu dari proses hukum itu, mulai dari kepolisian, kejaksaan dan para hakim serta lawyer," kata Kaban dalam acara Siluturahmi ARMI, bertema "Wajib Bela Negara untuk Kemakmuran Bangsa dan Pancasila" di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (14/1).

Hakim misalnya, Kaban mempertanyakan mekanisme rekrutmen hakim, yang hingga saat ini masih berlangsung secara tertutup dan masyarakat tidak diberi akses untuk memantaunya
"Proses yang sama juga terjadi di kepolisian dan kejaksaan

BACA JUGA: Tim Pusat Selidiki Kecurangan CPNS

Sistem rekrutmennya monopoli milik mereka, dan masyarakat tidak diberi ruang untuk mengaksesnya," kata Kaban, yang juga mantan Menteri Kehutanan di era KIB jilid I.

Sementara untuk lawyer, Kaban juga mengkritisi longgarnya persyaratan untuk jadi pengacara
"Sangat mudah untuk jadi lawyer dan soal integritas sama sekali tidak pernah diuji apalagi latar belakang dan komitmen terhadap negara hukum," tegasnya.

Jadi, jangan hanya rutan dan penjara yang dijadikan alat ukur jika ingin mengetahui seberapa parahnya kondisi hukum Indonesia ini

BACA JUGA: Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK

"Sekali lagi, kalau mau bersungguh-sungguh memberantas mafia hukum, periksa hulunya, yakni kepolisian, kejaksaan, hakim dan lawyerSumbernya di situ," pinta Kaban, yang juga Ketua Umum Partai PBB itu.

Khusus untuk para hakim, Kaban menegaskan seburuk apapun produk hukum tapi kalau hukum itu ada di tangan orang yang baik, pasti keputusan baikDemikian juga sebaliknya, sebaik apapun produk hukum bila berada di tangan orang yang tidak kapabel, keputusannya pasti akan melukai rasa keadilan masyarakat, imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sambut Baik Status Anggodo


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler