jpnn.com - JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, R. Nifram Erwin Luik, SE Bin Tubias Yakubus Luik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, yang bersangkutan berhasil diamankan dari apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Belum Rekomendasi Penonaktifan Atut
"Tim Satgas mengamankan terpidana pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2014, sekitar Pukul 20.45 WIB," ujarnya dalam pesan elektroniknya.
Terpidana kata Untung, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Oleh sebab itu berdasarkan Putusan MA Nomor 1559 K/Pid/2011, tanggal 6 Maret 2013 lalu, Nifram dipidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
BACA JUGA: Rumah Digeledah, Sutan Gak Masalah
Terpidana merupakan Direktur Utama PT Jabal Nusra Tbk, melakukan penipuan dalam pembayaran escrowe sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Bung Karno, di Kecamatan Tembalang pada tahun 2003.
"Atas perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian PT Klampis Ireng dengan Dirutnya bernama Hery Subagyo," katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Manado Banjir Bantuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bersihkan Nama Ibas dari Tudingan
Redaktur : Tim Redaksi