Satgas Khusus Dibentuk Untuk Hadapi Masalah Tambang Ilegal

Jumat, 15 April 2022 – 21:14 WIB
Penindakan tambang ilegal. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mempercepat penanggulangan pertambangan tanpa izin (ilegal) dan penyelundupan komoditas sumber daya alam.

Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha mengatakan masalah tambang ilegal yang makin parah menjadi alasan satgas dibentuk.

BACA JUGA: 18 Pekerja Tambang Rakyat Tewas, Puluhan Luka-luka, Paulus Waterpauw Berduka

“Ini perkara kronis, sudah puluhan tahun begini terus. Tambang ilegal selalu menyebabkan korban mati, celaka, dan konflik,” kata dia dalam acara Indonesia Mining Forum, Jumat (15/4).

Menurut Tubagus, satgas yang sedang mereka bentuk nantinya tidak satu-satu, tetapi menggabungkan semua komoditas.

BACA JUGA: 22 Perusahaan Tambang di Kaltim Tak Bisa Beroperasi, Apa Penyebabnya?

“Mulai dari mineral dan batu bara, termasuk migas,” ujar dia.

Tubagus menambahkan pihaknya sedang membahas struktur satgas tersebut, yang direncanakan akan terdiri dari tiga komando, yaitu penanganan tambang ilegal, penegakan hukum, dan penanganan penyelundupan.

BACA JUGA: Polisi Tutup 4 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kawasan Gunung Prabu

Komando tersebut akan tergabung dalam kelompok kerja yang melibatkan TNI, Polri, dan Bakamla.

“Kami sedang kerjakan terus untuk melihat hal-hal lain yang memungkinkan. Ini masih dalam pembahasan,” jelas Tubagus.

Salah satu kasus tambang ilegal terjadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Seorang advokat bernama Jurkani dianiaya hingga tewas. Saat itu, Jurkani sedang menjadi Kuasa Hukum PT Anzawara Satria, perusahaan batu bara yang diganggu penambang ilegal.

Para penambang ilegal masuk ke konsesi Anzawara sejak April tahun lalu. Bahkan, penambang ilegal itu diduga nekat menerobos garis polisi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambang China Kembali Makan Korban, Belasan Orang Belum Diketahui Nasibnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler