Satgas Khusus Kurung 68 Tersangka Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2015 – 15:15 WIB
ILUSTRASI. Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah menahan 68 tersangka kasus korupsi pada Semester awal 2015.

“Selama Januari hingga Juli 2015, kami menahan 68 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Terungkap... Begini Aksi RJ Lino Cegah Penyidik Bereskrim Geledah Kantornya

Amir menjelaskan, 65 tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba dan Cipindang Cabang Kejagung. Sedangkan tiga lainnya, dikurung di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang Kejagung.

Lebih lanjut, Amir mengatakan, Satgassus dalam periode enam bulan menangani 78 perkara. Sebanyak 25 perkara di antaranya ditingkatkan ke penyidikan. Jumlah tersangkanya 49 orang.

BACA JUGA: Awass!! Orang Tua Telantarkan Anak Ada Sanksi Tambahan

“Tidak ada yang dihentikan kasusnya,” kata Amir.

Dia menambahkan, yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk empat perkara. Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Reshuffle tak Ada Hubungannya dengan Hasil Polling

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Bu Susi Pakai Kebaya, Capek katanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler