Terungkap... Begini Aksi RJ Lino Cegah Penyidik Bereskrim Geledah Kantornya

Rabu, 21 Oktober 2015 – 15:05 WIB
RJ Lino/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Rapat panitia khusus (Pansus) angket Pelindo II DPR yang dipimpin langsung ketuanya Rieke Diah Pitaloka, menghadirkan mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bereskrim Polri, Brigjen (Purn) Victor Edi Simanjuntak.

Jenderal bintang satu yang baru saja pensiun itu membuka secara gamblang persoalan di Pelindo II, mulai dari diterimanya informasi ada skandal korupsi di perusahaan pimpinan RJ Lino, hingga proses penyelidikan dan penggeledahan yang menuai kontroversi. Termasuk, ketika RJ Lino beraksi menghalang-halangi penggeledahan tersebut. Begini cerita Victor.

BACA JUGA: Awass!! Orang Tua Telantarkan Anak Ada Sanksi Tambahan

Penanganan terhadap kasus di Pelindo II dimulai ketika ada informasi dari pelapor yang dirahasiakan, ada sejumlah kasus di Pelindo yang merugikan negara dalma jumlah besar. Setidaknya tiga kasus yang diterima Bareskrim Polri.

"Pelapor menjelaskan pada kami ada bebebarapa kasus di sana, mobile crane, simulator mobile crane dan pembangunan terminal Kalibaru. Tetapi paad saat dilakukan penyelidikan maka yang mendapat, atau alat buktinya cukup itu adalah pengadaan 10 unit mobile crane," ungkap Victor. 

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Reshuffle tak Ada Hubungannya dengan Hasil Polling

Dia menekankan Bareskrim telah menetapkan kehatian-hatian dalam menyidik kasus tersebut. Bahkan gelar perkaranya pun dilakukan sampai tiga kali. Itu untuk memastikan bukti yang dikantongi penyidik benar-benar kuat. Sebab, Victor telah diingatkan pelapor bahwa sosok RJ Lino adalah orang yang tak tersentuh.

"Kami sudah diingatkan pelapor, apakah polisi berani, kalau berani dikasih datanya, karena ini orang (Lino-red) untouchable (tak tersentuh) Pak. Tertantang saya, itu awal mulanya," kisah Victor. 

BACA JUGA: Lihat nih, Bu Susi Pakai Kebaya, Capek katanya

Akhirnya sampailah pada penggeledahan di kantor PT Pelindo II. Ketika datang di sana, penyidik Bareskrim tidak langsung main geledah, tapi berkomunikasi dulu dengan bagian legal PT Pelindo guna menunjukan dokumen mulai dari SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan), hingga izin pengadilan.

Ketika itu bagian legalnya sudah memersilahkan penyidik menggeledah gedung-gedung yang diperlukan, termasuk lah kantor RJ Lino. Tapi, upaya penyidik tidak semulus yang dibayangkan. 

"Saya dicegat di depan pintu, itu tanggal 28 Agustus 2015, pada saat penggeledahan. Saya dicegat, saya bilang ini sudah melalui koordinasi dengan legal, sudah tunjukan dokumen administrasi penggeledahan," kata Victor, menirukan komunikasinya dengan RJ Lino yang mencegatnya di depan pintu.

"Kalau bapak halangi saya menggeledah, bapak saya tangkap dulu baru saya melakukan penggeledahan," lanjut Victor menirukan ucapannya kepada Lino. Bukannya mundur, Lino malah balik menantang.

"Kalau begitu bapak saya geledah dulu sebelum masuk ruangan saya, begitu bahasanya," ungkap Victor menirukan ucapan Lino ketika itu.

Singkat cerita, penyidik berhasil masuk ruangan Lino, di sana mereka menemukan sejumlah dokumen termasuk hasil temuan BPK RI, yang menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Pelindo terkait kontrak-kontrak Ada juga uang Rp 400 juta.

"Katanya uang sisa yang diberikan kepada si A, si B, jadi uangnya diberikan, sisanya Rp 400 juta makanya kita sita. Kita sita CPU, ada data-data di dalamnya," ujar Victor, menambahkan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Para Paedofil Dikebiri, Kak Seto Malah Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler