jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan laboratorium yang diperbolehkan melakukan testing virus Corona minimal harus berstandar biosafety level 2.
Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan uji RT PCR Covid-19.
BACA JUGA: Zona Merah Covid-19 Naik Dua Kali Lipat, Jubir Satgas: Saya Sangat Kecewa
Selain itu, laboratorium Covid-19 harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, biosafety cabinet, sumber daya manusia serta good laboratory practices.
Standar itu diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan kapasitas testing (pemeriksaan), dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Optimistis Melihat Indikator Pengendalian Covid-19
Upaya itu bertujuan untuk menjaring kasus lebih banyak dan akan berdampak secara tidak langsung pada angka kesembuhan dan penekanan angka kematian.
"Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing baik dan akurat.
BACA JUGA: Surati Presiden Jokowi, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Restoran Jadi 5 Persen
Hasil testing dalam konteks Covid-19 menjadi penentu awal di mana tracing bisa dilakukan," kata Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Wiku menegaskan, seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional.
"Sehingga hasil laboratorium dapat langsung tercatat demi menghasilkan data yang real time," imbuhnya.
Pada prinsipnya, tujuan testing itu sendiri untuk menghasilkan screening maupun diagnostik. Jenis tes untuk screening, yaitu berjenis rapid test baik yang berbasis antibodi maupun antigen.
Rapid test antibodi mendeteksi antibodi imunoglobulin M dan imunoglobulin G. Yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum.
"Sedangkan rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR (polymerase chain reaction)," jelas Wiku.
Sementara, jenis tes untuk tujuan diagnostik yang sudah menjadi gold standard adalah dengan PCR, yang secara awam sering disebut dengan nama swab test.
Wiku menerangkan, sampel pemeriksaan PCR berupa mukus, diambil secara swab, baik menggunakan open system yang paling banyak digunakan di Indonesia, atau close system seperti TCM (tes cepat molekuler).
Selain jenis tesnya, yang perlu dipahami bahwa Covid-19 adalah penyakit menular baru yang penanganannya memerlukan perlakuan khusus.
Tujuannya tentu untuk mengurangi risiko tenaga kerja laboratorium terpapar mikroba yang infeksius dan membatasi kontaminasi lingkungan kerja maupun komunitas.
Hal ini telah diatur juga dalam pedoman biosafety level (BSL), yaitu biosafety level 1, laboratorium untuk menguji mikroba yang umumnya tidak menimbulkan penyakit pada orang dewasa, atau potensi bahayanya minim. Contohnya, bakteri ecoli penyebab diare dan virus herpes.
Untuk biosafety level 2, dipakai menguji mikroba potensi bahaya sedang. Contohnya bakteri stafilokokus, salah satunya stafilokokus aureus yang menyebabkan penyakit yang infeksi kulit, virus campak, dan virus Hepatitis B.
Sedangkan biosafety level 3 adalah laboratorium untuk menguji mikroba yang memiliki potensi bahaya lebih serius, yang mengancam jiwa melalui jalur nafas. Contohnya, bakteri mikobakterium tuberkulosis penyebab TBC, dan virus demam kuning atau yellow fever.
Terakhir, pada biosafety level 4 merupakan laboratorium untuk menguji mikroba yang sangat berbahaya dan eksotis seperti virus ebola.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga