Satgas Pangan Diduga Menyalahi Prosedur Saat Menggerebek PT IBU

Kamis, 27 Juli 2017 – 12:44 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggelar konferensi pers terkait Satgas Pangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/7). Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengundang Polri, Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (27/7) hari ini. Pemanggilan tersebut untuk berdiskusi terkait polemik penggerebekan PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan panggilan ini untuk memperjelas masalah hukum yang dilanggar oleh PT IBU. Pasalnya, PT IBU diklaim pemerintah telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Persaingan Usaha.

BACA JUGA: Kapolri Sebut PT IBU Terlalu Ambil Untung Banyak

"Tahapannya kami masih mengundang, pendalaman. Dua hari lalu, PT IBU kami undang beri penjelasan. Sampai hari ini, masih pendalaman," kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Ombudsman, kata dia, menilai ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Satgas Pangan. Pertama dari penggerebekan. “Kewajiban kami, melihat potensi maladminsitrasi prosedur hukum yang dilakukan," kata dia.

BACA JUGA: Gudang PT IBU Digerebek, Pedagang Beras di Pasar Tradisional: Penjualan Lebih Bagus

Kedua, lanjut Lely, melihat dari kebijakan. Ombudsman ingin menguji kebijakan yang jadi dasar hukum Satgas Pangan dalam menindak PT IBU.

"Kami juga akan melihat informasi yang disampaikan ke publik. Adakah miss di sana yg membuat masyarakat resah," kata dia.

BACA JUGA: Pengawasan Beras Premium di Sejumlah Pasar Tradisional Diperketat

Menurut Lely, ada keambiguan informasi dari pernyataan Satgas Pangan seperti defenisi beras premium, medium, dan tentang kerugian negara. Ombudsman, tegas Lely, akan menguji setiap informasi yang disampaikan Satgas Pangan terkait penyajian berita soal PT IBU.

"Kami coba lihat, verifikasi dan validasi terkait bisnis beras maupun hitung-hitungannya secara ekonomi. Lalu akan lihat bagaimana proses dari keseluruhan kasus ini, baik prosedur dalam penggerebekan, kemudian dari aspek kewajarannya," jelasnya.

Dia juga mengaku akan melihat dari aspek ekonomi terkait kasus ini. Apakah UU Persaingan Usaha sudah tepat disangkakan kepada PT IBU.

"Kami akan liat kebjiakan atau dasar pengungkapan kasus, sudah cukup kuat apa enggak," tandasnya.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak ada Motif Politik, Mentan: Kami Hadir Melindungi Masyarakat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler