jpnn.com, SEMARANG - Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan puluhan liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Kendal, Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan temuan itu diperoleh saat Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal.
BACA JUGA: Sidak Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Muntilan, Ganjar Awalnya Tak Percaya
"Kami menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai dengan izin edar pada kemasannya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Rabu (6/4).
Perwira menengah Polri ini mengatakan pada kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol, itu tidak disertakan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tanda sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA: Minyak Goreng Mahal, Ditjen Pajak: Sebelum PPN Sudah Tinggi Harganya
Menurut Johanson, ada dugaan minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang.
Kepolisian masih menelusuri keberadaan pabrik minyak goreng bermerek Gulent tersebut yang diduga berlokasi di Jakarta Utara.
BACA JUGA: Tammikha Tewas Diterjang Peluru Polisi
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan mengklarifikasi pemilik merek tersebut," katanya.
Dia menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi