Satgas Pastikan Herman Belum Mundur

Selasa, 03 Agustus 2010 – 07:39 WIB
JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, membantah adanya perpecahan di tubuh tim yang pimpinIa mengaku hingga kemarin belum pernah menerima dan mengetahui adanya surat pengunduran diri dari salah seorang anggota Satgas Irjen Pol Herman Effendy.

"Sampai sekarang masih (di Satgas)," kata Kuntoro, saat ditemui di kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Senin (2/8) kemarin.

Kuntoro mengaku kemarin juga masih kontak dengan Herman, dan tidak membicarakan masalah pengunduran diri

BACA JUGA: Tunggu Sinyal Mutasi September

"Tidak ada masalah
Orang ini saja SMS-nya masih saya terima," ujarnya

BACA JUGA: Tahun Depan, Obat Seribuan Kadaluarsa

Dia mengatakan, Satgas memang tidak memiliki kantor
Sehingga sehari-hari, Herman tetap berkantor di Mabes Polri

BACA JUGA: Presiden Evaluasi Kinerja Gubernur

Dia juga memastikan Herman masih menjadi wakil kepolisian di Satgas.

Kuntoro menambahkan, perbedaan pendapat dalam tubuh tim adalah hal biasaIa menilai hal itu sebagai hal yang wajar.  "Karena kita berhadapan dengan kasus-kasus yang tidak mudah, jadi saya kira itu wajar saja," kata Ketua UKP4 itu.

Dia menambahkan, semua laporan yang masuk ke Satgas akan dibahas oleh semua anggotaJika ada perbedaan pendapat, kata Kuntoro, akan dirembug bersama.

Dia juga mengaku kalau semua laporan kepada Presiden telah disetujui oleh semua anggotaTidak ada yang menolak menandatangani laporan kepada Presiden"Dari status minggu lalu, belum pernah ada laporan seperti itu (ada yang menolak) ke sayaJadi saya kira selama ini oke-oke saja dan biasa-biasa saja," ujar Kuntoro.

Sementara, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden juga belum pernah menerima surat pengunduran diri dari Herman.

Di bagian lain, kemarin sejumlah aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kontras dan Imparsial, mendatangi Mabes PolriMereka mendesak Polri membuka kembali hasil pemeriksaan atas rekening mencurigakan milik polisiNamun, upaya mereka tidak berhasil.

"Kami akan mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat, agar data rekening itu bisa diakses," jelas Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, yang ikut datang.

Agus menemui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang.  "Sebenarnya, berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), warga negara berhak mengetahui hasil pemeriksaan ituNamun, Polri bersikukuh menggunakan UU Pencucian uang, dengan menyebut rekening merupakan informasi yang dikecualikan, "katanya.

Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil itu ke publik"Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money LaunderingTidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening," terang Edward.

Bagaimana jika LSM menggugat lewat KIP? "Silakan-silakan saja," jawab Edward enteng(sof/kuh/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Sudah Layaknya Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler