"Sampai sekarang masih (di Satgas)," kata Kuntoro, saat ditemui di kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Senin (2/8) kemarin.
Kuntoro mengaku kemarin juga masih kontak dengan Herman, dan tidak membicarakan masalah pengunduran diri
BACA JUGA: Tunggu Sinyal Mutasi September
"Tidak ada masalahBACA JUGA: Tahun Depan, Obat Seribuan Kadaluarsa
Dia mengatakan, Satgas memang tidak memiliki kantorBACA JUGA: Presiden Evaluasi Kinerja Gubernur
Dia juga memastikan Herman masih menjadi wakil kepolisian di Satgas.Kuntoro menambahkan, perbedaan pendapat dalam tubuh tim adalah hal biasaIa menilai hal itu sebagai hal yang wajar. "Karena kita berhadapan dengan kasus-kasus yang tidak mudah, jadi saya kira itu wajar saja," kata Ketua UKP4 itu.
Dia menambahkan, semua laporan yang masuk ke Satgas akan dibahas oleh semua anggotaJika ada perbedaan pendapat, kata Kuntoro, akan dirembug bersama.
Dia juga mengaku kalau semua laporan kepada Presiden telah disetujui oleh semua anggotaTidak ada yang menolak menandatangani laporan kepada Presiden"Dari status minggu lalu, belum pernah ada laporan seperti itu (ada yang menolak) ke sayaJadi saya kira selama ini oke-oke saja dan biasa-biasa saja," ujar Kuntoro.
Sementara, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden juga belum pernah menerima surat pengunduran diri dari Herman.
Di bagian lain, kemarin sejumlah aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kontras dan Imparsial, mendatangi Mabes PolriMereka mendesak Polri membuka kembali hasil pemeriksaan atas rekening mencurigakan milik polisiNamun, upaya mereka tidak berhasil.
"Kami akan mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat, agar data rekening itu bisa diakses," jelas Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, yang ikut datang.
Agus menemui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang. "Sebenarnya, berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), warga negara berhak mengetahui hasil pemeriksaan ituNamun, Polri bersikukuh menggunakan UU Pencucian uang, dengan menyebut rekening merupakan informasi yang dikecualikan, "katanya.
Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil itu ke publik"Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money LaunderingTidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening," terang Edward.
Bagaimana jika LSM menggugat lewat KIP? "Silakan-silakan saja," jawab Edward enteng(sof/kuh/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Sudah Layaknya Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi