JAKARTA - Kekisruhan di internal Satgas Anti Mafia Hukum menjadi bukti bahwa lembaga ini tidak layak untuk dipertahankan lagiBarbagai penilaian negatif terhadap lembaga ini juga menginspirasi banyak pihak menuntut lembaga ini dibubarkan saja
BACA JUGA: Mekanisme Pembatalan Perda Temui Kendala
“Untuk urusin internalnya saja tidak mampu
Menurut Hendardi, keberadaan utusan dari institusi polri dan kejaksaan di Satgas Anti Mafia Hukum selama ini ternyata juga tidak mempengaruhi kinerja lembaga bentukan Presiden SBY ini lebih baik
BACA JUGA: Mantan Kapolri Mengaku Kesulitan Cari Uang Miliaran
Bahkan, lembaga ini dinilai tidak berpengaruh dalam membarantas mafia hukumBACA JUGA: Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
Tidak ada pengaruhnya atas pemberantasan mafia hokum, khususnya dalam kasus-kasus besar,” katanya.Hendardi menjelaskan, sebagai lembaga adhoc bentukan presiden, fungsi satgas ternyata tidak punya wewenang besar seperti halnya KPK yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikanLembaga ini dibentuk hanya menampung aduan masyarakat“Intinya, satgas ini hanya memberikan harapan tanpa punya wewenang untuk mengatasiJadi lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.
Atas dasar itu, Hendardi pun menyindir kalau Satgas Anti Mafia Hukum hanya difungsikan sebagai bemper presiden dalam mencari pencitraanPresiden SBY, kata Hendardi, tidak tegas terhadap lembaga penegak hukum yang berada di bawah kendalinyaSBY tidak berani menegur Kapolri ataupun Jaksa Agung jika ada kasus besar yang tidak terselesaikan
“Tapi dia pakai corongnya satgas untuk mempublikasikan ke publik atas satu kasusKasus itu pun banyak yang tidak berlanjut karena satgas tidak punya wewenang lebih dalam melakukan penyelidikan dan penyidikanJadi tidak ada kata lain selain mendesak agar lembaga ini dibubarkan,” ungkapnya.
Hendardi juga menyindir satgas ini hanyalah sebagai lembaga pencitraan SBY“Satgas hanya berani mengungkapkan kasus Ayin yang mendapat pelayanan lebih di penjara dan kasus-kasus kecil, untuk mencari perhatian masyarakat kecilNamun, eksistensi lembaga ini untuk memberantas mafia hukum yang melibatkan elite negara tidak terbuktiJadi seperti satgas pencitraan saja,” sindirnya.
Di tempat berbeda, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan sudah sepantasnya Irjen Pol Herman Effendi keluar dari Satgas Pemberantasan Mafia HukumPasalnya, tugas sebagai anggota satgas tidak pantas ditempati oleh seorang jenderal“Di luar dari kekisruhan antara Denny dan Herman, memang sebenarnya tidak pantas seorang jenderal masuk sebagai anggota satgas anti mafia hukum,” kata Nasir.
Menurut Nasir, sebagai jenderal bintang dua, Herman memang tidak pantas masuk dalam satgasBahkan Nasir mengaku pernah mengingatkan kepada Herman untuk mundur dari satgas“Memang waktu RDP kita meminta agar Pak Herman itu mengundurkan diri dari satgas,” ujarnya.
Mestinya, kata Politisi PKS ini, Polri cukup mengirimkan Perwira Menengah (Pamen) saja“Satgas kan lembaga non eksekusiJadi buat apa setingkat jenderal masuk di lembaga iniMubazir saja,” imbuh Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menyatakan pangkat seperti Herman masih dibutuhkan oleh Polri untuk mengemban tugas yang lebih baikSementara, satgas adalah lembaga yang tidak punya kewenangan langsung“Satgas ini bukan eksekutorSatgas ini hanya mengumpulkan dan menerima bola, tidak menjemput bola,” ucapnya.
Nasir menjelaskan, beda pendapat antara Herman dengan Denny bukanlah alasan mengapa Herman harus mundurMasalah itu, tambahnya, dijadikan Herman sebagai pemantik untuk keluar dari satgas(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diusulkan, Badan Khusus Pengawas Otsus Papua
Redaktur : Tim Redaksi