jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan mempertanyakan kajian dan data yang dimiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menolak sekolah lima hari.
Sebagai lembaga resmi yang dibiayai dari uang rakyat, dipilih DPR dan diangkat presiden, KPAI harusnya mempertimbangkan aspek ilmiah dan akuntabilitas dalam melakukan fungsi-fungsi konstitusionalnya yang diatur UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Tolak Kebijakan Sekolah 5 Hari, KPAI Disorot
"Kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan oknum KPAI yang diduga telah menyalahgunakan lembaga negara untuk kepentingan politik sesaat," kata Ihsan, Rabu (16/8)
Itu sebabnya KPAI diminta mempertanggungjawabkan pernyataannya secara ilmiah dengan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Presiden Diminta Turun Tangan Akhiri Polemik Sekolah 5 Hari
Jika KPAI tidak mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya, maka harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada publik melalui media massa nasional.
Mantan sekjen KPAI ini juga mendesak kepada DPR RI khususnya komisi VIII untuk memanggil KPAI dan meminta pertanggungjawaban terhadap pernyataan resmi terkait pelanggaran hak anak oleh kebijakan 5 hari sekolah.
BACA JUGA: KPAI Minta Presiden Ambil Sikap Tegas
"Kami mendesak presiden untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada oknum-oknum di KPAI yang diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan politik sesaat," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak-Anak Ucapkan Kalimat Kasar dalam Demo Tolak FDS, Ini Kata KPAI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad