jpnn.com, INDRAMAYU - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam melakukan penyelidikan dugaan tindakan pungli dalam kasus penyerobotan lahan perkebunan tebu Pabrik Gula Jatitujuh seluas 5 ribu hektare milik PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Tindakan tersebut berpotensi bisa merugikan negara sebesar Rp 4,2 triliun dengan perhitungan luas lahan 4.200 hektare.
BACA JUGA: Dua PNS Terkena OTT, Uang Rp 7,2 Juta Disita
"Ada informasi dan indikasi oknum-oknum tertentu yang meminta uang kepada masyarakat dan ada unsur penipuan," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoeko beberapa hari lalu.
Indikasi tersebut terlihat dari adanya warga yang diiming-imingi akan diberikan lahan di wilayah PG Jatitujuh oleh sejumlah oknum. Bahkan, warga juga dimintai uang oleh oknum tersebut.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Bekuk Oknum Dit Polair Polda Banten
"Kalau dimintai uang tanpa ada dasar hukumnya, itu namanya pungli. Bahkan bisa juga mengarah pada penipuan," kata Widi.
Widi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku tindakan tersebut. Setelah nanti data dan faktanya ditemukan, maka akan segera dilakukan penindakan.
BACA JUGA: Terungkap, Uang Pungli Urus SIM jadi Bancakan Para Pejabat
Sementara Senior Executive Vice Presiden PT RNI, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa kebutuhan gula nasional yaitu 3,5 juta ton per tahun dengan pasokan 1,3 juta dari PT RNI, sedangkan sisanya harus diimpor. Menurutnya, hal ini juga menjadi persoalan ketahanan nasional.
"Semenjak 3 tahun lalu produksi gula turun lebih dari 50 persen akibat adanya gangguan di Jatitujuh yakni penjarahan di lebih dari 5 ribu Ha di lahan PT. RNI. Penjarahan di lahan tersebut adalah merupakan lahan negara karena yang paling berhak menuntut adalah Kementeri KLHK dan sudah mendapat sertifikat HGU," kata Rahmat.
Karena adanya kasus ini PT RNI juga mengalami kerugian hingga Rp 200 miliar.
"Kami berharap tim Satgas Saber Pungli bisa segera mengatasi masalah ini. Apalagi pada Desember nanti sudah mulai waktunya musim tanam tebu, jika kami tidak bisa menanam kami khawatir produksi gula bulan depan akan lebih menurun lagi," tutur Rahmat.
Sementara itu, Sekda Indramayu Ahmad Bachtiar mengatakan, ada dua kebijakan yang tidak bisa ditawar yaitu kebijakan gula nasional yang tidak bisa dihambat dan kebijakan tentang hutan yang juga tidak boleh dihambat. Dalam hal ini, tugas dan fungsi Pemkab Indramayu yaitu mengamankan dua kebijakan nasional tersebut.
"Pemerintah Indramayu mendukung program pemerintah gula nasional dan hutan. Namun kesejahteraan masyarakat tetap yang menjadi perhatian utama," kata Ahmad.
Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gunarto Agung mengatakan, proses penggantian masih 4 tahun lagi dan kewajiban penggantian lahan Rajawali 2 kepada KLHK bukan kepada Pemda, Perhutani atau Masyarakat.
"Semua pihak diminta bersabar, kalau tetap melakukan penyerobotan atau penjarahan malah bisa kena pidana," katanya.
Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli, Mayjen TNI Rudianto mengatakan bahwa pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki tugas yang sama yakni melayani masyarakat. Menurutnya, keberadaan PT RNI masih dibutuhkan oleh desa-desa penyangga.
"RNI harus memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya untuk daerah, khususnya kepada masyarakat yang ada di desa penyangga disekitar lokasi usaha PT. RNI," kata Rudi.
Dalam menangani masalah ini, ia pun menyarankan agar dibentuk satgas atau Tim Kecil Terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Wakil Masyarakat dan PT. RNI atau tim kecil yang dibentuk untuk menangani masalah ini.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Kepala Sekolah Terjaring OTT Tim Saber Pungli Langkat
Redaktur & Reporter : Yessy