Satgas Sarankan KPK-Polri Bagi-bagi Kasus Gayus

Rabu, 24 November 2010 – 20:40 WIB

JAKARTA — Tuntutan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penaganganan kasus Gayus Tambunan terus menyeruakSalah satu alasannya adalah kekhawatiran adanya nkonflik kepentingan jika polisi tetap menangani kasus Gayus Tambunan.

Selain itu, dikhawatirkan juga jika kasus Gayus tak diambil alih oleh KPK maka substansi kasus menjadi tidak tersentuh karena adanya konflik kepentingan

BACA JUGA: Benahi Papua, Pemerintah Aktifkan UP4B

Karenanya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyerahkan sepenuhnya hal itu pada Polri dan KPK untuk berkoordinasi mengenai penanganan itu.

"Kemarin kita lihat juga KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri di Mabes
Apakah kemudian itu adalah kerjasama supervisi, atau ada pengambilalihan, kita tunggulah karena pengambilalihan itu kewenangan KPK," ujar Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Mabes Polri, Rabu (24/11) sore.

Menurutnya, dalam undang-undang tentang KPK memang dibenarkan adanya peengambilalihan penanganan kasus korupsi melalui langkah supervisi

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Labrak UUD 45

Namun, tambah Denny, jika KPK berniat membantu saja maka sebaiknya langsung menangani beberapa kasus dalam kasus Gayus yang belum ditangani oleh polisi.

Alasannya, agar tidak terjadi overlapping dalam penanganan kasus oleh dua lembaga hukum yang berbeda namun menangani satu kasus yang sama
"Tapi kalau dalam proses berjalan ini kasus Gayus terutama yang belum tertangani dan itu semua KPK mau membantu

BACA JUGA: Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus

Yang belum tertangani mafia pajak, mafia peradilan kan ada dua itu yang belum tertangani," paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Pemberantas Markus Jenguk Pengawal Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler