jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meyakini pemerintah saat mengambil kebijakan pasti melakukannya secara cermat dan hati-hati.
Sebab, pemerintah dan masyarakat menghadapi pilihan yang sulit karena harus berupaya maksimal mencegah jatuhnya korban jiwa akibat terpapar Covid-19.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Sementara dari sisi masyarakat, selain rentan tertular virus, warga juga terancam kesulitan ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.
"Oleh karena itu, kebijakan yang diberlakukan harus dinamis dan adaptif menyesuaikan perkembangan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (3/8).
BACA JUGA: Gegara Urusan Duit, Para Dokter Mogok Kerja di Tengah Pandemi COVID
Seperti yang dilakukan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang kini sudah mencapai PPKM Level 4.
Dan baru diperpanjang lagi untuk periode 3-9 Agustus 2021.
BACA JUGA: Anies Baswedan Ingin Buka Mobilitas dengan Syarat Vaksin, Begini Respons Satgas Covid-19
Perpanjangan ini dikarenakan pada penerapan PPKM periode 26 Juli-2 Agustus 2021 menghasilkan perbaikan terhadap penanganan pandemi.
"Perbaikan ini terlihat dengan menurunnya jumlah kasus harian, penurunan bed occupancy ratio (BOR) dan meningkatnya angka kesembuhan," imbuh Wiku.
Di samping itu, dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, kebijakan pemerintah bertumpu pada 3 pilar utama, yaitu protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan), upaya 3T (testing, tracing, dan treatment), serta program vaksinasi.
Dan ini diwujudkan dalam kebijakan-kebijakam yang bersifat dinamis dan adaptif menyesuaikan perkembangan pandemi Covid-19. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga