jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mulai mengidentifikasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan bahkan menyiapkan sanksi bila ditemukan ada pelanggaran dalam kegiatan itu.
BACA JUGA: 2 Kapolda Dicopot, FPI Sebut Nama Gibran, Acara di Magelang, Tahanan Bareskrim
"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta," kata Iwan di Cibinong, Rabu (18/11).
Dia menegaskan pelarangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).
BACA JUGA: AB Ditangkap Gara-gara Membawa Barang Terlarang, Kasihan Istri dan Anaknya
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, dan dengan dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP.
BACA JUGA: Aduh! Saksi Pernikahan Putri Habib Rizieq Sakit
Namun demikian, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.
"Jamaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya," ucap Iwan Purnawan.
Terkait sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI, Irwan menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Jabar.
Dia memastikan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan akan melakukan penelusuran atau tracing mengenai penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang disinggahi oleh jamaah FPI di Megamendung saat itu.
"Paling tidak tempat-tempat yang disinggahi jamaah HRS harus di-tracing," kata kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Bogor itu.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam