Satker Pemberi Rekomendasi K2 Bodong Terancam Dipidana

Senin, 03 Maret 2014 – 11:33 WIB

jpnn.com - LABUHA - Pimpinan Satuan Kerja (Satker) yang terbukti mengeluarkan rekomendasi pada honorer K2 bodong, yang lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dikenakan sanksi pidana.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Mochammad Nadjib saat dikonfirmasi Malut Post (JPNN Grup) Minggu (2/3).

BACA JUGA: Harus Bisa Sirkus Untuk Berobat di Puskesmas Bulango Timur

Menurutnya, tindak lanjut Pemkab Halsel yang memproses lulusan CPNS K2 yang tidak pernah honor sebagaimana disoroti baru-baru ini, tetap akan dilakukan.

"Bupati juga sudah sepakat akan dilakukan verifikasi saat pemberkasan. Akan diverifikasi apakah benar nama yang lolos sudah sesuai ketentuan termasuk sebelumnya menjadi tenaga honor," jelasnya.

BACA JUGA: Kapolda Jabar Sebut Jam Malam Cuma Pelesetan

Saat pemberkasan, pimpinan Satker instansi bersangkutan akan dimintai membuat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan pada honorer yang lolos CPNS, benar-benar yang mengabdi di Satker itu.

Jika terbukti honorer itu tidak pernah honor, maka pimpinan Satker yang mengeluarkan rekomendasi dapat diproses hukum sebagaimana pernyataan bermeterai yang dibuatnya.

BACA JUGA: Hatta Rajasa Sambung Rasa Bagi Ilmu di Musi Rawas

Pemda juga katanya akan membentuk tim menelusuri nama yang diduga tidak honor namun lolos CPNS. Selain itu, data yang dimasukkan pada pemberkasan juga akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Olehnya itu jika hasil audit membuktikan yang bersangkutan tidak pernah honor akan digugurkan sebagai CPNS dan mengganti seluruh hak-hak yang diterima. “Karena itu kita minta nama yang diduga tidak pernah honor tapi lulus CPNS dapat dimasukkan untuk memudahkan pengecekan di lapangan," tandasnya. (wan/ici)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Sidang di MK Menggantung, Hasil Pilgub Malut Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler