Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg

Senin, 03 Maret 2014 – 09:51 WIB

jpnn.com - KARAWANG - Seorang pemuda warga Cikampek Selatan ditangkap oleh Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang dan bekerja sama dengan Polsek Cikampek, karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 9,5 kilogram.

Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di rumah kontrakannya, Kamis (27/2) yang lalu. Tersangka yang berinisial Az alias Gurit (19) warga Gang Kramat, RT 02/01, Kampung Sentul, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek.

BACA JUGA: Cinta tak Direstui, Mahasiswi Disekap Kekasihnya

Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Senen Ali mengatakan, setelah mendapat informasi akan adanya rencana transaksi dalam jumlah yang cukup besar.

"Maka kami membentuk tim dengan polsek cikampek untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Namun, para pelaku sudah mencium gerakan polisi sehingga transaksi gagal dilaksanakan," kata Ali kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Sabtu (1/3).

BACA JUGA: Dijambret, Nenek Diseret 50 Meter di Aspal

Ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di wilayah Rengasdengklok. Bahkan, transaksi direncanakan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di kontrakan tersangka Az.

Namun, tiga puluh menit sebelum transaksi dilaksanakan, polisi  sudah lebih dahulu  mengamankan tersangka. Rupanya, tindakan petugas bisa dicium calon pembeli sehingga setelah ditunggu hingga beberapa jam, transaksi tetap  gagal.

BACA JUGA: Lecehkan Karyawati, Residivis Hiperseks Didor

"Hingga kini kita masih belum mengetahui siapa calon pembeli ganja tersebut karena tersangka dan calon pembeli tidak saling kenal. Mereka hanya bisa berkomunikasi lewat hape saja," kata Ali.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ali, ganja tersebut milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Zul, warga Dawuan Barat, Cikampek.

Zul yang kini mendekam di Lapas Kebonwaru  Bandung menjanjikan akan memberikan komisi atau fee sebanyak Rp200-300 ribu untuk satu bungkus atau satu kilogram ganja yang sudah terjual.

Tetapi, tersangka mengaku belum sempat mendapatkan fee tersebut karena sudah keburu ketangkap. "Keterangan tersangka masih terus kita dalami untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya," katanya.

Secara terpisah, Az mengaku terpaksa bersedia jadi kurir ganja karena belum memiliki pekerjaan yang tetap. "Saya belum punya kerja. Sehingga ketika ada tawaran saya mau aja yang penting dapat uang," ucapnya.

Uang jutaan rupiah, kata Az, sudah di depan mata sehari setelah ganja tersebut disimpan di dalam kontrakannya. Dari 9,5 kilogram ganja itu, sebanyak 8 kilogram sudah dipesan."Tapi, siapa nama pembelinya saya nggak tahu karena yang mengatur semuanya Zul," jelasnya.

Az menambahkan, ganja yang dikemas dalam dua dus mie instan itu diperoleh dari Abang dan Ilham di sekitar Mall Metropolitan Bekasi Barat.

Untuk mengambil ganja tersebut, Az tidak sendirian melainkan ia ditemani seorang teman yang dikenal dengan panggilan Jy(24) warga Al-Barokah Cikampek.

"Tadinya, saya tidak tahu kalau isi kardus itu ganja. Bahkan, saya juga tidak tahu kalau kami harus ke Bekasi. Soalnya, sebelum berangkat dari Cikampek, janjinya mau ke Karawang untuk beli pakaian. Saya baru tahu mau ambil ganja setelah kami tiba di daerah Cikarang," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Aziz dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2)  Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar. "Tersangka dengan barang bukti lebih dari satu kilogram akan di pidana minimal 6 tahun penjara," ungkapnya. (rie/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru SMP Dihajar Orang Tua Siswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler