Satpam Cabuli Bocah SD Berulang Kali

Sabtu, 03 November 2018 – 12:59 WIB
Pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tandes menangkap Arifin (51) lantaran nekat mencabuli YMD (12) sebanyak tiga kali.

Ironisnya, pria asal NTB itu nekat melakukan perbuatan bejatnya itu dua kali di rumah kosnya dan satu kali di gudang tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Gauli Siswi Hingga 8 Kali, Komang Ditangkap Polisi

Arifin yang sehari - hari bekerja sebagai satpam di salah satu gudang di wilayah Asem Rowo itu akhirnya diciduk polisi lantaran nekat mencabuli korban.

Aksi cabul duda tiga anak ini akhirnya terkuak saat orang tua korban merasa curiga lantaran anaknya berkali - kali diajak jalan-jalan oleh pelaku.

BACA JUGA: Modus Uang 100 Ribu dan Kopi Gratis, Pedofil Sasar Remaja

Rupanya kecurigaan itu pun benar adanya. Korban ternyata sudah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, agar korban mau menuruti nafsu bejat pelaku, korban selalu diberi sejumlah uang hingga diajak makan.

BACA JUGA: Gadis di Bawah Umur Mengaku Disekap, Ternyata Bersama Lelaki

Di hadapan polisi, Arifin mengaku nafsunya tiba - tiba memuncak saat melihat korban.

"Tak tanggung-tanggung dirinya sudah melakukan perbuatan cabul seperti meremas dada, menggesekkan - gesekkan alat vitalnya," ujar Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serka KT Pencabul Anak Dikawal Ketat Saat Diadili di Dilmil


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler