jpnn.com, BEKASI - Seorang satpam sekolah berinisial AS (33) rupanya merangkap kariernya sebagai pengedar sabu. Selain pengedar, AS juga pemakai yang mendapat barang haram itu dari DKI Jakarta.
Karena perbuatannya, AS kin harus berurusan dengan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
BACA JUGA: Sering Transaksi Sabu di Kawasan Industri, IK Diringkus
“Petugas menangkap di Ruko Plaza Bekasi Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Rabu (21/2).
AS ditangkap bersamaan dengan sejumlah barang bukti yaitu, satu paket sabu dan alat hisap yang disimpan dalam bungkus rokok.
BACA JUGA: Tetap Percaya Diri saat Digeledah Polisi, tapi Akhirnya
“Kami juga menemukan sepucuk pistol rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru,” tutur Erna.
Penangkapan satpam sekolah ini berkat informasi dari warga sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA: Campur Sabu-Sabu dalam Saset Kopi
Warga mengaku resah jika di wilayahnya menjadi lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, polisi langsung menuju TKP.
“Kami langsung menemukan ciri-ciri pelaku. Setelah itu, kami langsung geledah dan menemukan sejumlah barang bukti itu,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, AS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Narkoba Pakai Sistem Ranjau, Akhirnya Tertangkap
Redaktur & Reporter : Yessy