jpnn.com, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk anggota sindikat pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Pelaku yang ditangkap adalah Agung, Yudi, Meddi dan Munif.
BACA JUGA: 13 Pengedar dari Sindikat Narkoba Ditangkap
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita beberapa poket sabu-sabu sidap edar, dan ratusan obat keras berbahaya.
Seperti ekstasi dan pil dobel L, alat hisap sabu, uang ratusan ribu rupiah, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
BACA JUGA: Selain jadi Pengedar Sabu, Polisi Ini juga Terlibat Jaringan
Meddi salah satu tersangka mengaku, sasaran mereka merupakan masyarakat umum dan kenalan.
Satu poket sabu dijual dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket
Dia membeli dari seseorang bandar dari Surabaya, dengan pengiriman sistem ranjau.
Kapolresta Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, keempat tersangka merupakan target operasi.
Sindikat ini tergolong licin dalam bertransaksi dengan berpindah-pindah lokasi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa bandar besar yang memasok mereka," kata AKBP Adewira.
Para pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat anggota sindikat ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Juanda
Redaktur & Reporter : Natalia