Satpam SPBU Mendorong Bocah Perempuan ke Semak-semak, Polisi Gerak Cepat

Selasa, 12 Januari 2021 – 13:29 WIB
Pelaku pencabulan yang diamankan Polda Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Pria inisial AW (26), warga Kelurahan Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ditangkap polisi.

Oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi itu ditangkap karena diduga mencabuli seorang bocah tetangganya sendiri pada Minggu (10/1).

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Patumbak Ditangkap, Nih Tampangnya

"Pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Selasa (12/1).

Namun di tengah perjalanan situasi mulai sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak.

BACA JUGA: Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun Menjadi Korban Pencabulan, Ya Ampun Modusnya

Di tempat itu, pelaku menyekap mulut korban dan melakukan pemerkosaan.

Korban yang masih berusia 6 tahun itu langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

BACA JUGA: Kapten Afwan Sempat Mentransfer Uang untuk Ikhsan

Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi.

Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat mengejar pelaku.

Kurang dari 24 jam, polisi telah berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"KamI langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kami tangkap," kata Kaswandi.

Dia juga menyebutkan sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.

Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam di kebiri, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Akan kami pelajari terlebih dahulu (PP Nomor 70 Tahun 2000, red), jika bisa kita (polisi) terapkan," tandasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler