Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi

Selasa, 20 Desember 2016 – 10:16 WIB
Satpol PP. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara terus-menerus.

Hal tersebut tertuang dalam Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)

BACA JUGA: Pegawai KPU Divonis 2 sampai 11 Tahun

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, ada dua pijakan aturan pelarangan bangunan di atas saluran.

Pertama, Perda Trantibum. Kedua, Perda 7/2009 tentang Ketentuan Mendirikan Bangunan.

BACA JUGA: Positif Narkoba, Anggota Satpol PP Ini Berdalih Banyak Minum Obat

Di dalamnya disebutkan bahwa setiap bangunan harus memiliki jarak bebas dari tepi sungai, saluran, pantai, rencana jalan, hingga saluran tegangan tinggi.

Irvan berjanji segera menurunkan personel satpol PP untuk mengecek lokasi.

BACA JUGA: Asyikkk! Bu Risma Buatkan Dua Lapangan Futsal di Dolly

Para pemilik akan ditanyai tentang dasar hak mereka menggunakan ruang di atas saluran.

"Kami akan cek langsung apa alasan mereka mendirikan bangunan di situ," katanya. Seingat Irvan, dulu memang ada izin yang membolehkan pemanfaatan ruang di atas saluran. Namun, pada 2011 izin tersebut dicabut.

Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Samsul Hariadi menyatakan, di atas saluran hanya boleh berdiri bangunan-bangunan pengendali.

Misalnya, pintu air, pompa air, talang air, serta mechanical screen penyaring sampah. Sedangkan tempat tinggal, kata Samsul, sama sekali tidak diperbolehkan.

Sebab, bangunan tersebut mengganggu pemeliharaan dan normalisasi saluran. (tau/c10/oni/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Dibahas soal SMA/SMK Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler