jpnn.com, SOLO - Tim cipta kondisi gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri di Kota Surakarta membubarkan dua resepsi pernikahan, Minggu (24/1).
Resepsi bukan acara yang diizinkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari.
BACA JUGA: Petugas Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir Truk
Lokasi pertama yang didatangi tim cipta kondisi ialah wilayah Gandekan, Kecamatan Jebres. Kemudian lokasi kedua di Kampung Kragilan RT 04 RW 14, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari.
Pada lokasi pertama, di depan jalan kampung sudah tergantung janur. Tenda terpasang di depan rumah SK, pemilik hajatan.
BACA JUGA: Razia Cipta Kondisi, Satpol PP Temukan Minuman Berakohol di Kamar Gadis Cantik
Kursi tersusun rapi menghadap ke pelaminan. Di pelaminan kedua mempelai sedang menjalani sesi foto.
Kasi Pengendali dan Operasi Satpol PP Surakarta Semino langsung memanggil pemilik hajatan.
BACA JUGA: Muncul Klaster Covid-19 Pernikahan, Resepsi Sebaiknya tak Perlu Ada Makanan Prasmanan
Dia meminta para tamu agar segera meninggalkan lokasi. Tak bisa berbuat banyak, pemilik hajatan menuruti permintaan tersebut.
Para tamu satu per satu meninggalkan lokasi, sedangkan kursi para tamu langsung disingkirkan.
Pengantin yang berada di pelaminan terlihat tertunduk, saat tim membubarkan acara mereka.
Lurah Gandekan Arik Rahmadhani mengakui kecolongan dengan adanya resepsi salah satu warganya itu.
Dia menuturkan, awalnya pemilik hajatan hanya mengajukan permohonan izin menikah. Kemudian dia mendapat laporan kalau pemilik hajatan menyebarkan undangan resepsi.
“Rabu (20/1), pemilik hajatan langsung kami panggil dan kami beri imbauan. Kalau menurut SE wali kota, selama PPKM dilarang mengadakan resepsi. Kamis (21/1), juga dipanggil polsek dan dibina. Mereka setuju katanya hanya ijab kabul dihadiri lima orang saja,” kata Arik seperti dilansir Radar Solo, Senin (25/1).
Namun, Sabtu (23/1), Arik kembali mendapat laporan kalau di depan rumah sudah terpasang kajang. Limnas setempat langsung mendatangi rumah pemilik hajat. Pemilik rumah tetap menuturkan tidak ada hajatan.
Ternyata, Minggu (25/1) pagi, acara resepsi tetap digelar. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pemkot.
Sekretaris Satpol PP Surakarta Didik Anggono langsung menerjunkan tim membubarkan resepsi itu karena masuk kategori kerumunan.
Kejadian ini langsung menjadi evaluasi bagi Arik. Ke depan pihaknya akan lebih memantau warganya yang akan mengajukan izin menikah.
“Menikah boleh, tetapi di KUA, dan dilarang keras mengadakan hajatan," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kerabat pemilik hajatan mengaku kalau tamu yang datang terdiri dari keluarga dan tetangga sekitar rumah.
“Tidak semua (undangan) datang, karena kami sudah memberi kabar kalau acara resepsi batal. Yang datang hanya keluarga, cuma menyaksikan saja,” katanya.
Pria yang enggan menyebut namanya ini menuturkan, persiapan pernikahan KK dan RA sudah dirembug kedua keluarga sejak tahun lalu. Penetapan tanggal juga sudah ditentukan jauh hari.
“Kalau diundur atau diganti tanggal tidak memungkinkan. Akhirnya kami minta izin untuk resepsi, tetapi tidak boleh, ya sudah kami hanya pasrah saja,” katanya.
Dari lokasi pertama, tim langsung meluncur ke lokasi kedua di Kampung Kragilan.
Benar saja, di gang-gang sempit di tengah permukiman warga, terpasang kajang dan pelaminan. Kedua mempelai juga duduk di pelaminan.
Bedanya, di lokasi ini tidak ada kursi bagi para tamu. Sebab, tamu memang hanya sekadar memberi selamat kepada mempelai dan diminta langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan untuk makanan dikemas dalam kotak untuk dibawa pulang oleh para tamu.
Ketua RT setempat Wito Mulyono mengatakan pemilik hajatan adalah warganya yang menikahkan putri pertamanya.
Para tamu sengaja tidak diberi kursi agar tidak ada kerumunan. “Jadi dikasih nasi kotak, kemudian foto sama manten, langsung pulang,” tuturmya.
Wito menambahkan, undangan yang disebar keluarga SR ada 150 undangan.
Terdiri dari keluarga serta beberapa tetangga di sekitar lokasi.
“Keluarga sempat mengundang rekan dan kolega, tetapi setelah saya beri masukan agar keluarga dan tetangga saja, pihak keluarga setuju," katanya. (atn/bun)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adek