Satpol PP DKI Pastikan Diskotek MG Sudah Disegel

Senin, 18 Desember 2017 – 17:45 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta memastikan telah menyegel Diskotek MG yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis shabu dan ekstasi.

Penyegelan dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri melakukan penggerebekan di tempat hiburan yang berada di wilayah Jakarta Barat tersebut.

BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Pegawai Diskotek MG yang Berani Bernyanyi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, tindakan penyegelan terhadap Diskotek MG dilakukan Minggu (17/12) lalu. Tepatnya setelah ditemukan pabrik narkotika jenis sabu dan ekstasi cair di tempat tersebut.

"Diskotek MG sudah kami segel kemarin setelah BNN dan pihak kepolisian menggerebek. Dari situ baru kita masuk untuk langsung segel," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).

BACA JUGA: Sandi: Kami Sangat Terpukul Melihat Kenyataan

Yani menuturkan, hingga kini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BNN dan Polri untuk melakukan penyegelan secara permanen di diskotek tersebut. Karena saat ini kedua lembaga tersebut sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tapi kalau surat tertulis sudah sampai ke kami. Maka itu akan kami pastikan segel permanen," ucapnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diskotek MG International Dirazia, 120 Orang Positif Narkoba


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler