BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Walikota Tomohon
Sebab, penggunaan senjata dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sudah diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2010 tentang diperbolehkannya satpol PP bersenpi, namun bukan yang berpeluru tajam""Kalau ada yang mengancam tidak meloloskan senpi untuk satpol PP kami rasa tidak masalah
BACA JUGA: Jalan Trans Kalimantan Longsor
Itu hak Komisi I (dewan, Red) untuk menolakMemang, sebelumnya soal satpol PP yang dipersenjatai sempat mengundang polemik ditengah masyarakat, termasuk di Kota Mojokerto
BACA JUGA: Bidan Dilarang Jualan Susu Bayi
Bahkan untuk meredam itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksi seluruh pemda agar menarik senjata api berpeluru tajam yang dibawa satpol PP di daerah yang telanjur dipersenjatai.Penarikan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri No 26 Tahun 2010 dan PP No 6 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya satpol PP bersenpi, namun bukan yang berpeluru tajamAkan tetapi, bagi Satpol PP Kota, Happy mengaku tidak akan gegabah dalam menggunakan senjata yang diperbolehkan""Sejauh ini belum ada kepastianMakanya kami akan menunggu dulu untuk merealisasi ituBaik dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim," terangnya.
Menurut Happy, bila memang nanti satpol PP di daerah tetap dipersenjatai meski bukan peluru tajam, tentu menjadi angin segar dalam membantu menjalankan tugas pengamanan peraturan daerah (Perda)Selain tameng, pentungan, mobil patroli, senjata dianggap sebagai perlengkapan diri dalam menjalankan tugas.
""Bagi satpol PP senjata itu bukan untuk sombong-sombongan atau gagah-gagahan, tapi lebih pada perlengkapan diri setiap bertugas," imbuhnyaSebelumnya, keinginan Satpol PP Kota Mojokerto untuk mendapatkan senjata sesuai PP No 6/2010 diganjal dewanKomisi I mengancam menolak jika Pemkot Mojokerto turut menganggarkan pembelian senjata bagi satpol.
Alasannya, komisi yang membidangi pemerintahan itu menilai satpol PP tidak membutuhkan senjata dalam mengamankan peraturan daerah (Perda)""Kami tidak setuju bila dalam menjalankan tugas satpol PP dipersenjataiSebab, itu terlalu berlebihan,"" ungkap anggota Komisi I, Abdullah Fanani, kemarin.
Menurutnya, selama menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) Satpol PP Kota Mojokerto tidak harus mengenakan senjataMeskipun harus ada, lanjut Fanani, satpol PP cukup mengenakan peralatan pengamananSeperti tameng, pentungan maupun alat yang bisa melindungi dari ancaman keselamatan selama bertugas.
""Jika pun ada tugas, lakukan secara persuasif duluJangan lakukan tindakan yang represif dan berlebihan," terangnyaSelain belum membutuhkan senjata, keberadaan Satpol PP Kota Mojokerto kondisinya maupun situasi keamanannya cukup berbeda dengan daerah lain.
Potensi pelanggaran perda atau aturan pemerintah daerah tidak terlalu tinggiSemisal sampai menyebabkan konflik keamanan antara masyarakat dengan pemerintah yang berarti""Kondisi SDM masyarakat Mojokerto selama ini kami melihat sudah cukup dewasaArtinya, bila ada pelanggaran perda cukup diajak ngomong atau dialog dulu," imbuhnya(ris/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocor, Razia Agen Elpiji
Redaktur : Tim Redaksi