“Pemerintah konsisten melarang bidan untuk turut mempromosikan susu bayi apalagi menjual kepada masyarakat,” kata Rosihan Adhani kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Dikatakan, kebijakan ini tidak hanya diberlakukan untuk bidan, tetapi seluruh tenaga kesehatan di Kalsel diharapkan menjalankan aturan tersebut
BACA JUGA: Bocor, Razia Agen Elpiji
Ditambahkan, Rosihan, para bidan selalu diarahkan menjadi ujung tombak sosialisasi pentinganya ASI bagi bayi“Saya harap aturan ini dijalankan dengan baik
BACA JUGA: Dewan Sandera Raskin
Bidan merupakan ujung tombak sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya ASI bagi bayiBACA JUGA: Bahaya Korupsi Sejajar Miras
Selain itu, Rosihan juga meminta perusahaan produsen susu bayi tidak memanfaatkan bidan untuk meningkatkan penjualanSebab, jika ditemukan bidan maupun perusahaan yang melanggar aturan ini, maka Dinkes akan melakukan tindakan tegas
Selain melarang bidan mempromosikan serta menjual susu bayi, pengelola rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya juga dilarang mempromosikan susu bayi dalam bentuk apapun baik melalui promosi dalam bentuk spanduk dan gambar maupun promosi secara langsung.
Alasan ketatnya larangan penjualan susu bayi, menurut Rosihan, karena kebutuhan gizi bayi paling tepat didapatkan dari ASI bukan dari susu bayiSalah satu zat yang terkandung dalam ASI yang sangat penting bagi bayi adalah KolostrumZat ini sangat penting bagi bayi terutama dalam hal menjaga kekebalan tubuh dan kecerdasan otak
“Kita selalu sosialisasikan ASI adalah makanan bayi yang utama karena mengandung gizi yang sangat diperlukan bayi,” pungkasnya.(mr-111/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Dipersenjatai, PKL Kudus Resah
Redaktur : Tim Redaksi