NONGSA - Razia yang digelar jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri), bocorAkibatnya, hasil razia tidak optimal
BACA JUGA: Dewan Sandera Raskin
Para agen gas elpiji sudah tutup sebelum razia digelarBACA JUGA: Bahaya Korupsi Sejajar Miras
Kepolisian setempat baru berhasil menetapkan satu tersangka"Penggerebekan Jumat lalu sebetulnya dilakukan secara serentak
BACA JUGA: Satpol PP Dipersenjatai, PKL Kudus Resah
Namun entah mengapa, razia itu bocor, mengakibatkan banyak agen elpiji yang sebetulnya melakukan aksi serupa dengan PT Batama Indah GemilangKemarin banyak agen elpiji yang sudah tutup tak beroperasiDiduga sekarang mereka masih tiarap dan sudah membuang seluruh alat buktinya," ujar Kasat II Ditreskrim Polda Kepri, AKBP Anton Setyawan, kemarin (11/7).Namun ditegaskan, meski agen lain yang disinyalir melakukan aksi serupa dengan PT Batama Indah Gemilang belum dapat ditangkap, pihaknya tak akan menyerah begitu saja."Kita akan terus lakukan operasi ini, hingga tuntas praktek "nakal" para pengusaha elpiji yang merugikan konsumen ini," tukasnya.
Sebelumnya Ditreskrim Polda Kepri menggerebek sebuah gudang elpiji milik PT Batama Indah Gemilang di jalan putri hijau nomor 5 Batuaji, karena mengoplos tabung gas elpiji, Jumat (9/7) sekitar pukul 17.00 WIBModus yang digunakan gudang ini melakukan penyulingan gas yakni dengan mengurangi volume gas 50 kg menjadi 40 kgDitaksir perusahaan ini telah meraup keuntungan miliran rupiah.
Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Heri Effendi alias Asiong, Manager Operasional agen elpiji PT Batama Indah Gemilang yang telah melakukan tindakan ilegal pengurangan gas elpiji.
"Sampai saat ini masih Asiong yang kita tetapkan tersangkaKita terus lakukan pengembangan terhadap saksi-saksi lainnya, seperti Lili yang merupakan komisaris perusahaanTidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," jelas Anton.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadiperindag) dan ESDM Batam, Ahmad Hijazi menegaskan bahwa untuk aktivitas penyulingan gas harus dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)"Apapun bentuknya yang di luar SPBE adalah ilegal," tegasnya.
Dijelaskan, sekitar empat tahun lalu kasus serupa pernah diungkap dan dibahas di rapat MuspidaSoal pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Batam, Hijazi mengaku bahwa pihaknya fokus mengawasi minyak tanah (mitan) dan LPG tiga kg"Sementara, untuk 12 kg dan 50 kg non subsidi dan distribusinya ditangani oleh Pertamina," tambahnya
Dia yakin, dengan efektifnya distribusi LPG 3 kg mulai bulan Juli ini, tidak ada alasan lagi terjadi kelangkaan LGP di lapangan seperti yang tahun-tahun lalumenurutnya, untuk ketertiban, pengawasan dan penindakan harus semakin diperketatSoal penindakannya, katanya, lebih efektif ditangani langsung oleh penyidik umum(cr3/hda/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 200 Ha Tanaman Padi Gagal Panen
Redaktur : Tim Redaksi