Permendagri No
BACA JUGA: Mojokerto Siap Persenjatai Satpol PP
26/2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP tertanggal 31 Maret 2010 dan PP No 6/2010 tentang Satpol PP, dijadikan landasan Satpol PP untuk mengajukan senpiPlt Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan, penggunaan senpi bagi anggota tidak sembarangan
BACA JUGA: Aksi Kembalikan Otsus Papua ke Jakarta
Khusus untuk personel yang bertugas mengawal pejabat daerahBACA JUGA: Sambut Baik, Siap Borong Senpi
Tapi untuk pengawalan pihak lain, Satpol PP tidak perlu dilengkapi senpi.Menurut dia, anggota yang diusulkan memegang senpi harus melalui beberapa tahapanDiantaranya, harus menjalani tes psikologi dan persyaratan administrasi lainnya.
"Tesnya sama seperti di institusi kepolisianHal ini untuk memastikan agar penggunaan senpi oleh Satpol PP tidak melanggar ketentuan," jelasnyaSementara Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menegaskan, penggunaan senpi bagi Satpol PP tidak begitu pentingSebab bila dibiarkan, bisa membahayakan masyarakat.
Menurut Khairul, dalam waktu dekat pimpinan DPRD Pamekasan akan membicarakan secara khusus persoalan tersebutHasilnya akan dikirim ke DPR RI"Intinya, agar penggunaan senpi tersebut ditinjau ulangTakut disalahgunakan," ingatnya(bus/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depok Mendukung, Bekasi Menolak
Redaktur : Tim Redaksi