Satpol PP Sampang Sudah Ajukan 6 Senpi

Kamis, 08 Juli 2010 – 14:57 WIB
BUGIH-Meski kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satpol PP masih pro kontra, namun penegak perda Pamekasan ini nekat mengajukan ijin enam senpiKaruan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan.

Permendagri No

BACA JUGA: Mojokerto Siap Persenjatai Satpol PP

26/2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP tertanggal 31 Maret 2010 dan PP No 6/2010 tentang Satpol PP, dijadikan landasan Satpol PP untuk mengajukan senpi
Pada pasal 24 PP tersebut diamanatkan, dalam pelaksanaan tugas operasionalnya Satpol PP dapat dilengkapi dengan senpi.

Plt Kepala Satpol PP Pamekasan Kusairi mengatakan, penggunaan senpi bagi anggota tidak sembarangan

BACA JUGA: Aksi Kembalikan Otsus Papua ke Jakarta

Khusus untuk personel yang bertugas mengawal pejabat daerah
Seperti bupati, wabup, dan ketua DPRD

BACA JUGA: Sambut Baik, Siap Borong Senpi

Tapi untuk pengawalan pihak lain, Satpol PP tidak perlu dilengkapi senpi.

Menurut dia, anggota yang diusulkan memegang senpi harus melalui beberapa tahapanDiantaranya, harus menjalani tes psikologi dan persyaratan administrasi lainnya.

"Tesnya sama seperti di institusi kepolisianHal ini untuk memastikan agar penggunaan senpi oleh Satpol PP tidak melanggar ketentuan," jelasnyaSementara Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menegaskan, penggunaan senpi bagi Satpol PP tidak begitu pentingSebab bila dibiarkan, bisa membahayakan masyarakat.

Menurut Khairul, dalam waktu dekat pimpinan DPRD Pamekasan akan membicarakan secara khusus persoalan tersebutHasilnya akan dikirim ke DPR RI"Intinya, agar penggunaan senpi tersebut ditinjau ulangTakut disalahgunakan," ingatnya(bus/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depok Mendukung, Bekasi Menolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler