SORONG -- Setelah mendapat sorotan banyak pihak mengenai maraknya penggunaan minuman keras (miras), Pemko Sorong dalam dua bulan terakhir gencar melakukan raziaSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan ke lapangan untuk operasi miras, berhasil menyita jenis miras yang populer di kalangan warga setempat, yakni Cap Tikus sebanyak 70 liter.
Selain itu, disita pula 40 botol anggur, 60 botol mension house dan vodka robinson yang tidak memiliki kebel
BACA JUGA: Byar Pet di Lombok Berakhir
Barang bukti (BB) Miras yang berhasil disita dari berbagai tempat selama dua bulan terakhir tersebut saat ini diamankan di ruang kerja Kepala Satpol PP Kota Sorong, Jonadab Watimena, S.PdMengenai kapan miras yang disita itu akan dimusnahkan, Jonadab menjelaskan, sesuai prosedur maka barang bukti yang disita itu akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada walikota
BACA JUGA: Bagi-bagi Duit, Istri Cabub Diperiksa Polda
Barulah kemudian akan dimusnahkan secara terbukaDia tegaskan, berbagai merk miras yang berhasil disita itu tergolong ilegal
BACA JUGA: Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Terlebih, sudah ada peraturan daerah (perda) tentang larangan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota SorongDijelaskan Jonadab, bahwa tindakan yang dilakukan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka mengamankan peraturan daerah terkait dengan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota SorongSelain itu pengawasan peredaran Miras terkait dengan pengendalian label Pemkot Sorong
“Memang masih banyak pengecer yang telah sengaja menjual minuman keras tidak mencantumkan labelnya," terangnyaJonadab berharap agar warga masyarakat jika menemukan seperti itu diharapkan untuk memberikan laporan kepada Satpol PP agar segera ditindaklanjuti(ris/tan/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 10.500 Butir Ekstasi Malaysia Digagalkan
Redaktur : Tim Redaksi