Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus

Kamis, 08 Juli 2010 – 08:12 WIB

SORONG -- Setelah mendapat sorotan banyak pihak mengenai maraknya penggunaan minuman keras (miras), Pemko Sorong dalam dua bulan terakhir gencar melakukan raziaSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan ke lapangan untuk operasi miras, berhasil menyita jenis miras yang populer di kalangan warga setempat, yakni Cap Tikus sebanyak 70 liter.

Selain itu, disita pula 40 botol anggur, 60 botol mension house dan vodka robinson yang tidak memiliki kebel

BACA JUGA: Byar Pet di Lombok Berakhir

Barang bukti (BB) Miras yang berhasil disita dari berbagai tempat selama dua bulan terakhir tersebut saat ini diamankan di ruang kerja Kepala Satpol PP Kota Sorong, Jonadab Watimena, S.Pd
“Barang bukti sekarang sudah diamankan,” kata Jonadab Watimena kepada Radar Sorong (grup JPNN) kemarin.

Mengenai kapan miras yang disita itu akan dimusnahkan, Jonadab menjelaskan, sesuai prosedur maka barang bukti yang disita itu akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada walikota

BACA JUGA: Bagi-bagi Duit, Istri Cabub Diperiksa Polda

Barulah kemudian akan dimusnahkan secara terbuka
Kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap Miras ini, katanya, dilakukan secara kolektif dan kontinyu sehingga akan terus dilakukan seoptimlal mungkin.

Dia tegaskan, berbagai merk miras yang berhasil disita itu tergolong ilegal

BACA JUGA: Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang

Terlebih, sudah ada peraturan daerah (perda) tentang larangan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota Sorong

Dijelaskan Jonadab, bahwa tindakan yang dilakukan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka mengamankan peraturan daerah terkait dengan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota SorongSelain itu pengawasan peredaran Miras terkait dengan pengendalian label Pemkot Sorong

“Memang masih banyak pengecer yang telah sengaja menjual minuman keras tidak mencantumkan labelnya," terangnyaJonadab berharap agar warga masyarakat jika menemukan seperti itu diharapkan untuk memberikan laporan kepada Satpol PP agar segera ditindaklanjuti(ris/tan/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 10.500 Butir Ekstasi Malaysia Digagalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler