jpnn.com - BEKASI - Sebanyak satu juta orang di Kabupaten Bekasi belum tercatat di dalam data kependudukan pemerintah pusat hingga tahun 2015. Hal ini terlihat dari selisih data jumlah penduduk milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dengan data Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan data Disdukcapil hingga tahun 2015, penduduk yang tinggal di 23 Kecamatan, 182 Desa dan 5 Kelurahan mencapai sekitar 3,7 juta jiwa. Sedangkan data yang ada di pemerintah pusat hanya sekitar 2,6 juta.
BACA JUGA: Gila! Lima RS Tolak Visum Bocah Korban Pencabulan
”Mayoritas penduduk yang belum terdaftar itu dikarenakan mereka belum menyelesaikan administrasi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni saat dihubungi via seluler Rabu (16/12).
Nani menambahkan, jumlah 1 juta jiwa itu sebenarnya sudah berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,5 juta jiwa. Penurunan itu terbantu setelah pihaknya melakukan perekaman dan percetakan elektonik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). "Rencananya, baru tahun depan kami melakukan pendataan penduduk yang belum teregistrasi di Kemendagri,” jelasnya.
BACA JUGA: Oooh...Begini Modus Copet di Bus Transjakarta
Banyaknya penduduk yang belum terdaftar itu, kata Nani, diakibatkan banyaknya warga pendatang yang tidak mengurus administrasi perpindahan dari daerah asal masing-masing. Selama ini, kata Nani, jumlah pendatang yang terdata pemerintah setempat hanya berdasarkan KTP warga. "Jadi yang terdata hanya mereka yang pindah ke Bekasi dan membuat KTP baru,” katanya.
Atas masalah itu, Nani menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi ganda karena di daerah asalnya masih terdaftar, dan di Kabupaten Bekasi juga mempunyai NIK. ”Makanya Kemendagri tetap memakai NIK yang pertama dan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk dari asalnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pak Ahok, Ada Saran dari Kapolda Soal Angkot ni
Sementara itu, Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saeful Rahman mengungkapkan, selama bertahun-tahun pemerintah tidak memiliki data mobilitas penduduk tahunan secara detail. Kalaupun ada, data-data tersebut hanyalah asumsi. ”Makanya, diperkirakan ada jutaan warga yang tidak terdaftar. Ini lemahnya pemerintah dalam mengawasi maupun mendata secara administrasi warganya di Bekasi,” katanya.
Aep menegaskan, instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil harus selalu berkoordinasi dengan seluruh jajarannya. Selain itu, Disdukcapil juga diharuskan melakukan sosialisasi rutin dan pendataan hingga ke bawah.
Data yang paling bisa dipertanggungjawabkan, kata Aep, adalah berdasarkan sensus penduduk setiap 10 tahun sekali. Selain itu, sensus penduduk antarsensus (supas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). ”Saya yakin penduduk yang tidak terdata bisa melebihi angka 1 juta jiwa,” tandasnya. (dny/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Metromini Tabrak Ibu dan Anak, Ahok: Habisin Saja!
Redaktur : Tim Redaksi