JAKARTA -- Pembangunan sebanyak 33 kantor perwakilan Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI yang berada setiap provinsi diperkirakan molor dari jadwal yang diamanatkan undang-undangSekeretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, DR Ir Siti Nurbaya Bakar mengatakan, molornya penyelesaikan pembangunan electoral office dikarenakan beberapa faktor.
“Ada beberapa hal yang membuat penyelesaian kantor-kantor DPD diprovinsi sedikit terlambat
BACA JUGA: Pemenang Pilkada Binjai Yakin Mentahkan Gugatan
Diantaranya masalah anggaran, yang tidak mungkin sekaligus dalam satu tahun anggaranSelain itu, Sekretariat DPD juga masih menyelesaikan beberapa proses administrasi hibah tanah yang akan dijadikan lokasi kantor perwakilan DPD di daerah
BACA JUGA: Hasil Pilkada Metro Digugat di MK
Hibah tanah tersebut diperlukan untuk memenuhi aturan yang ada, dari milik pemerintah daerah (pemda) kepada pusat (DPD RI)“Hibah tanah dari pemerintah daerah ke pusat juga masih kita urus
BACA JUGA: Saan Kandidat Kuat Gantikan Anas
Dari 33 provinsi, kalau tidak salah sudah dua yang sudah menghibahkan kepada kita seperti Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.DPD RI mengusulkan anggaran untuk pembangunan kantor perwakilan DPD ini sekitar Rp 20 miliar hingga 30 miliar per daerah“Anggaran tersebut baru sebatas perkiraan dari DPD dan akan diusulkan untuk dianggarkan pada APBNP 2010, APBN 2011 kalau memang belum mencukupi yah masuk lagi di APBN 2012,” kata Siti.
Dijelaskan Siti, usulan anggaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar per daerah dengan estimasi rata-rata, karena ada daerah yang membutuhkan aggaran lebih besar seperti Papua dan DKI Jakarta tapi ada juga daerah yang cukup dengan anggaran kurang dari Rp 30 miliar seperti di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Dari Rp 30 miliar tersebut, kata Siti, alokasinya secara global meliputi lahan dan bangunan sekitar Rp12 miliar peralatan dan prasarana sekitar Rp13 miliar termasuk biaya pajak“Karena harga material bahan bangunan di setiap daerah tidak sama, maka pembangunan kantor DPD di daerah juga berbedaArsitektr bangunan juga disesuikan, yang jelas konsep ruangan yang harus dipenuhi atau standarisasinya sudah ada,” ungkap wanita berkaca mata ini.
Pembangunan kantor itu guna mendekatkan DPD dengan konstituennya di daerah, sehingga aspirasi mereka bisa tersalurkan di pusat dalam rangka membangun perekonomian di daerahIa juga tidak membantah, pembangunan juga didasarkan munculnya anggapan wakil daerah cenderung lebih sering di pusat dibandingkan di daerah setempat.
Lebih lanjut ia menuturkan, pembangunan kantor DPD di daerah diamanahkan oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan anggota DPD di daerah memiliki kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya masing-masingDalam UU tersebut, kata dia, juga diamanahkan kantor daerah harus sudah berdiri paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diberlakukan“Itu berarti paling lambat pada 2011, tapi kita sudah berusaha sejak sekarangHanya saja memang penyelesaiannya butuh waktu, terkecuali kita belum sama sekali mengakomodir undang-undang itu,” terangnya(die/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi