Satu Lagi Aset Benny Tjokro Disita Kejaksaan Agung, yang Ini Luasnya 7 Ribu Meter

Rabu, 21 April 2021 – 17:00 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kejaksaan menduga Benny dan tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

BACA JUGA: Pengacara Benny Tjokro Curiga BPK Ingin Melindungi Tersangka Jiwasraya Lainnya

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokro. Penyitsancberupa enam bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2.

"Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Batam," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4).

BACA JUGA: Benny Tjokro Mengadukan Hakim yang Memutus Perkara Jiwasraya ke KY

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu :

· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2;

BACA JUGA: Megakorupsi ASABRI: Kejagung Sita Lahan 3 Juta Meter Milik Benny Tjokro

· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2;

· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2;

· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

di atas 6 (enam) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.

"Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler