jpnn.com, JAKARTA - KPK memanggil PNS Kemendagri sebagai saksi. PNS Kemendagri tersebut ialah Chaerul Dwi Sapta.
Dia diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara di Kemendagri tahun anggaran 2011.
Chaerul bersaksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jendral Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).
BACA JUGA: Lagi-Lagi, Anak Buah Mendagri Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN
Kasus tersebut terjadi pada 2010. Saat itu, Dudy diduga menghubungi kontraktor melalui kenalannya untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN.
Sebelum melakukan lelang, Dudy menyepakati pembagian kerja yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy diduga meminta uang senilai tujuh persen.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN Sulut, Andi Juga Diperiksa Penyidik KPK
Pada 2011, Dudy menandatangi kontrak kerja dengan kontraktor saat penetapan pemenang lelang. Lalu pada akhir 2011, Dudi diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek tersebut agar dana bisa dibayarkan.
Dudy diduga merugikan negara senilai Rp 9,378 miliar untuk proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulut. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih